
Pantau - Rapat paripurna DPR RI telah menyetujui 7 komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk periode 2024-2029 setelah mereka menjalani uji kelayakan di Komisi III DPR.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua DPR, Puan Maharani, di Gedung DPR, Senayan, pada Kamis (4/4/2024).
Pada awalnya, Puan meminta Wakil Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, untuk memberikan laporan mengenai proses uji kelayakan yang telah berlangsung.
Kemudian, Puan meminta persetujuan dari seluruh anggota dewan untuk menyetujui 7 komisioner LPSK yang telah dipilih oleh Komisi III DPR.
"Pertanyaannya, apakah laporan Komisi III DPR RI mengenai hasil uji kelayakan terhadap calon anggota LPSK periode jabatan 2024-2029 tersebut dapat disetujui untuk ditetapkan?," tanya Puan.
"Setuju," kata seluruh anggota dewan. Setelah itu, Puan mengetuk palu persetujuan.
Berikut adalah 7 anggota LPSK periode 2024-2029 yang disetujui oleh DPR:
- Antonius PS Wibowo
- Sri Suparyati
- Susilaningtias
- Wawan Fakhrudin
- Mahyudin
- Achmadi
- Sri Nurherwati
Dari ketujuh nama tersebut, tiga di antaranya, yaitu Antonius, Susilaningtias, dan Achmadi, merupakan calon petahana yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua LPSK.
Setelah mendapatkan persetujuan dari DPR, nama-nama 7 anggota LPSK akan disampaikan kepada pemerintah untuk dilantik oleh Presiden Jokowi.
- Penulis :
- Aditya Andreas