
Pantau.com - KPK kembali memanggil Fenny Steffy Burase terkait dugaan kasus korupsi pengalokasian dan penyaluran dana otonomi khusus Aceh (DOKA) TA 2018. Steffi akan diperiksa sebagai saksi untuk Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pemeriksaan hari ini merupakan penjadwalan ulang dari panggilan sebelumnya pada 5 Oktober 2018."Hari ini diagendakan penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Steffy Burase sebagai saksi untuk tersangka IY," kata Febri kepada wartawan, Kamis (18/10/2018).
Baca juga: KPK Kembali Tetapkan Gubernur Aceh nonaktif Sebagai Tersangka Gratifikasi
Terhadap Steffy, KPK telah melakukan pencegahan ke luar negeri sejak beberapa waktu lalu dan membekukan rekening miliknya. Dalam sidang praperadilan Irwandi Yusuf, kemarin, pihak KPK mengungkapkan bahwa Steffy merupakan istri siri Irwandi. Namun hal tersebut disangkal keduanya.
Dalam perkara ini KPK menduga Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf telah menerima suap dari Bupati Bener Meriah Ahmadi. Suap yang diberikan Ahmadi sebanyak Rp 500 juta dari commitment fee Rp 1,5 miliar atau 10 persen demi mendapatkan ijon proyek infrastruktur yang menggunakan alokasi DOKA.
Dari 10 persen tersebut, diduga 8 persennya dibagi-bagi kepada sejumlah pejabat di Pemerintah Provinsi Aceh dan 2 persen lainnya untuk pejabat Kabupaten. Sementara uang suap Rp 500 juta diduga digunakan untuk membiayai kegiatan Aceh marathon 2018.
Baca juga: Ini Isi Gugatan Praperadilan Gubernur Aceh Nonaktif Irwandi Yusuf
Selain Irwandi dan Ahmadi, KPK juga menetapkan status tersangka kepada dua orang pihak swasta yakni Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri.
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi