
Pantau - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra menyoroti penggunaan hak angket DPR RI dalam sidang sengketa Pilpres di Gedung MK pada Senin (22/4/2024).
Saldi menyatakan bahwa MK tidak seharusnya menjadi satu-satunya lembaga yang menangani semua masalah selama penyelenggaraan tahapan Pemilu.
Ia menegaskan, lembaga lain seperti Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) juga harus menjalankan kewenangannya secara optimal.
"Lembaga politik seperti DPR juga tidak boleh melepaskan tanggung jawabnya," ungkap Saldi di Gedung MK, Senin (22/4/2024).
Saldi menekankan, DPR seharusnya dari awal sudah menjalankan fungsi konstitusionalnya, termasuk fungsi pengawasan.
“Serta memanfaatkan hak-hak konstitusional yang melekat pada jabatannya seperti hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat,” lanjutnya.
Menurutnya, pelaksanaan fungsi pengawasan dan hak angket tersebut penting untuk memastikan bahwa seluruh tahapan Pemilu dapat terlaksana sesuai dengan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945.
Dalam aturan itu menegaskan, pemilihan umum harus dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (LUBER dan JURDIL) setiap lima tahun sekali.
Sidang sengketa Pilpres ini merupakan tahap akhir dari proses yang telah bergulir sejak akhir bulan lalu.
Pada sidang ini, pihak pemohon, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md, hadir langsung di Gedung MK, bersama dengan Ketua KPU dan Ketua Bawaslu.
Sedangkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang menjadi pihak terkait diwakili oleh tim hukum mereka.
- Penulis :
- Aditya Andreas