Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Bawaslu Ogah Atur Dana Saksi Pemilu 2019 dari Parpol

Oleh Rifeni
SHARE   :

Bawaslu Ogah Atur Dana Saksi Pemilu 2019 dari Parpol

Pantau.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menegaskan menolak untuk mengatur pembiayaan saksi dari partai politik untuk pemilu 2019. Anggota Bawaslu Afifuddin mengatakan, terkait saksi tersebut, tugas Bawaslu hanya memberikan pelatihan.

"Kami menolak mengelola dana saksi sesuai amanat Undang-Undang. Yang diatur oleh UU di Pasal 351, melatih saksi kewenangan kami, bukan mengurus pembiayaan saksi. Jadi clear ya melatih saksi adalah tugas Bawaslu. Itu yang akan kami jalankan sesuai dengan aturan," kata Afifuddin ditemui dikawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (20/10/2018).

Terkait pembiayaan dana saksi partai politik memang masih menjadi perdebatan publik. DPR sendiri mengusulkan agar dana saksi parpol ditanggung anggaran negara (APBN). Namun hal tersebut masih menjadi pro kontra. 

Baca juga: PAN Setuju Usulan Dana Saksi Pemilu 2019 Didanai Negara

Sedang, Afif juga menyampaikan bahwa terkait saksi partai politik menjadi tanggung jawab dari masing-masing parpol tersebut. Saksi parpol diperbolehkan ikut menjadi pengawas di TPS. 

Baca juga: NasDem Tolak Wacana Saksi Pemilu Didanai APBN

"Ini hal baru dalam pemilu kita nanti setiap TPS ada pengawas. Harapan kita itu sudah cukup membuat pengawasan TPS terwakili. Saksi partai memang sudah diperbolehkan tapi itu domainnya diatur oleh partainya," pungkasnya. 

Penulis :
Rifeni