Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

KPK Mulai Periksa Saksi dalam Perkara TPPU Bupati nonaktif Lampung Selatan

Oleh Sigit Rilo Pambudi
SHARE   :

KPK Mulai Periksa Saksi dalam Perkara TPPU Bupati nonaktif Lampung Selatan

Pantau.com - Penyidik KPK mulai agendakan pemeriksaan saksi terkait perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan. Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan hari ini penyidik memanggil satu orang saksi dalam kasus tersebut.

"Penyidik memanggil saksi Boby Zulhaidir dari pihak swasta untuk diperiksa dalam perkara TPPU Bupati Lampung Selatan," kata Febri kepada wartawan, Senin (22/10/2018).

Baca juga: KPK Indikasikan Ada Tindak Korupsi Lain dalam Kasus Suap Bupati Lampung Selatan

KPK mengumumkan status tersangka Zainudin Hasan dalam perkara TPPU pada Jumat, 19 Oktober 2018. Febri menjelaskan perkara TPPU itu merupakan pengembangan dari tindakan operasi tangkap tangan KPK, Juli 2018 lalu, terkait perkara suap proyek-proyek di lingkungan Lampung Selatan.

"Dalam proses penyidikan tersebut dari dugaan penerimaan suap Rp 200 juta saat OTT dilakukan, kami menemukan dugaan fee proyek lain sejumlah Rp 57 miliar," kata Febri saat konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat,19 Oktober 2018 .

Adik Ketua MPR Zulkifli Hasan itu diduga telah menerima sejumlah dana dari anggota DPRD Lampung Selatan Agus Bhakti Nugraha, yang juga telah berstatus tersangka. Sumber dana tersebut dari proyek-proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan dengan total nilai proyek mencapai Rp 57 miliar. Dari total nilai proyek tersebut KPK menduga Zainudin mendapat bagian 15-17 persen.

Kemudian dari bagian tersebut, lanjut Febri, Zainudin melalui Agus menggunakan uang itu untuk membeli atau membayar sejumlah aset dan kendaraan.

"Dana tersebut untuk membayar aset berupa tanah dan bangunan serta kendaraan dengan mengatasknamakan keluarga, pihak lain atau perusahaan yang diduga untuk kepentingan tersangka," jelas Febri.

KPK menduga tindakan itu untuk menyamarkan asal usul harta kekayaan  yang dimiliki Zainudin Hasan.

Atau perbuatnya tersebut Zainudin dijerat pasal 3 UU No. 8/2010 tentang pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Baca juga: KPK Sita Aset Bupati Lampung Selatan Senilai Rp7,1 Miliar

Pada kasus sebelumnya, KPK telah menetapkan status tersangka kepada Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan karena diduga menerima suap dari pihak swasta CV 9 Naga, Gilang Ramadhan. Suap terkait pengadaan barang dan jasa di Pemkab Lampung Selatan tahun anggaran 2018.

Penulis :
Sigit Rilo Pambudi