
Pantau.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro telah rampung memeriksa mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Rizal Ramli. Sebanyak 20 pertanyaan dilontarkan untuk menggali keterangannya terkait pencemaran nama baik terhadap Surya Paloh.
"Tadi kami ditanya penyidik Polda Metro Jaya selama 5 jam sangat profesional. Kami angkat topi kepada penyidik yang profesional, dengan pertanyaan yang bagus-bagus," ucap Rizal Ramli di Polda Metro Jaya, Rabu (24/10/2018).
Baca juga: Otto Hasibuan Heran dengan Kasus yang Menjerat Rizal Ramli, Kenapa?
Namun, Rizal enggan menjelaskan secara merinci saat disinggung materi pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik selama 5 jam pemeriksaan.
Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum Rizal Ramli, Johanes L. Tobing menyebut dalam pemeriksaan itu, kliennya mendapat 20 pertanyaan yang membahas soal pembicaraan yang dianggap telah mencemarkan nama baik.
"Pertanyaannya yang paling dasar bapak benar tidak, seperti di berbagai media, kompas dan tv one, benar tidak lakukan itu, ada 20 pertanyaan," kata Johanes.
Sebelumnya, Rizal Ramli dilaporkan NasDem ke Polda Metro Jaya. Rizal dituding telah mencemarkan nama baik Ketum NasDem Surya Paloh lewat pernyataannya dalam program di dua stasiun televisi swasta.
Baca juga: Kuasa Hukum Rizal Ramli Sebut Banyak Kata dalam Pembicaraan Kliennya Dihilangkan Pelapor
Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/4963/IX/2018/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 17 September 2018. Perkara yang dilaporkan adalah pencemaran nama baik dan atau fitnah tindak pidana bidang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana Pasal 310 KUHP dan/atau 31 KUHP dan/atau Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi