
Pantau.com - Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil atau Emil mengaku prihatin atas peristiwa operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Cirebon dimana Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra bersama enam orang lainnya tertangkap dalam OTT tersebut.
"Tentunya saya sangat prihatin, sangat menyayangkan terhadap kasus semalam, dalam waktu dua minggu, dua kepala daerah di Jabar terkena OTT atau operasi tangkap tangan oleh KPK. Ini sebuah pelajaran," ujar Gubernur Emil di Kota Bandung, Kamis (25/10/2018).
Baca juga: KPK Lakukan OTT di Cirebon
Orang nomor satu di provinsi Jabar ini menuturkan pada berbagai kesempatan selalu mewanti-wanti para kepala daerah dan aparatur sipil negara (ASN) di Jabar untuk tidak melakukan penyimpangan dalam pekerjaannya, terutama yang berkaitan dengan korupsi.
"Berkali-kali saya selalu mengingatkan kepada para kepala daerah dan ASN untuk tidak bermain-main dalam wilayah integritas. Sehingga jangan sampai para pelayan masyarakat ini malah melakukan penyalahgunaan jabatan atau penyimpangan lainnya," terangnya.
"Utamanya kita itu harus fokus pada niat melayani masyarakat. Tidak ada niat mencari kekayaan ketika diberikan amanah jabatan tertentu," sambungnya.
Pihaknya menyatakan akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk menjamin keberlangsungan pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Cirebon agar tidak terganggu dengan kasus tersebut.
Salah satu hal yang dikoordinasikan ialah mengenai penunjukkan pejabat pengganti untuk posisi bupati Cirebon. Sebelumnya, Wakil Ketua KPKBasaria Panjaitan menyatakan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat terkait jual-beli jabatan.
Dalam OTT tersebut, KPK turut mengamankan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra bersama enam orang lainnya. "Terkait jual-beli jabatan," ujar Basaria di Jakarta, Rabu, 24 Oktober 2018.
Baca juga: KPK: OTT Bupati Cirebon Terkait Jual Beli Jabatan
Basaria pun menyatakan tim KPK turut mengamankan barang bukti berupa bukti transfer dan uang dalam OTT tersebut. Namun, Basaria belum bisa merinci berapa jumlah yang diamankan itu.
"Belum dihitung, nanti saja ya," ujar Basaria.
Tujuh orang yang diamankan itu sedang dibawa ke gedung KPK, Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sesuai KUHAP, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang diamankan tersebut.
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi










