
Pantau.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebutkan Bupati Cirebon periode 2014-2019 Sunjaya Purwadisastra menjadi kepala daerah ke-100 yang diproses KPK sejak 2002. Dan menjadi kepala daerah ke-19 yang terjaring operasi tangkap tangan KPK sepanjang 2018.
"Bupati Cirebon merupakan kepala daerah ke-19 yang diproses KPK melalui OTT di tahun 2018 dan merupakan kepala daerah ke-100 yang pernah kami proses selama KPK berdiri," kata Alex saat konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (25/10/2018).
Baca juga: Kronologi Pengungkapan OTT Cirebon yang Menjerat Bupati Sunjaya
KPK menetapkan status tersangka kepada Bupati Cirebon periode 2014-2019 Sunjaya Purwadisastra lantaran diduga menerima uang suap dan gratifikasi dari sejumlah pejabat di Pemkab Cirebon. Alex menyebut uang tersebut diduga digunakan Sunjaya untuk pembiayaan pilkada Walikota Cirebon, Juni 2018 lalu.
"KPK memandang sudah mendesak untuk melakukan perubahan aturan terkait penguatan independensi APIP dan perbaikan sektor politik, terutama aspek pendanaan politik terhadap calon kepala daerah dalam proses kontestasi politik," ucap Alex.
Sebelumnya Alexander Marwata menjelaskan Sunjaya diduga telah menerima uang suap sebanyak Rp100 juta dari Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto. Pemberian itu diberikan ke Sunjaya melalui ajudan pribadinya.
Baca juga: KPK: Total Uang Suap Bupati Cirebon Mencapai Rp6 Miliar
Selain itu, KPK juga menduga Sunjaya menerima uang tunai dari para pejabat Pemkab Cirebon sebanyak Rp125 juta. Uang itu juga diberikan melalui ajudan dan sekretaris pribadi Bupati Cirebon.
"Modus yang diduga digunakan merupakan setoran kepada bupati setelah pejabat dilantik. Nilai setoran terkait mutasi ini diduga telah diatur mulai dari jabatan lurah, camat, hingga eselon 3," ujar Alex.
Bupati Cirebon Sunjaya juga diduga menerima uang gratifikasi mencapai lebih dari Rp6 miliar. Gratifikasi itu terkait proyek-proyek di Pemkab Cirebon. Pemberian gratifikasi itu kemudian disimpan Sunjaya di rekening yang menggunakan nama orang lain.
"Diduga SUN juga menerima fee total senilai Rp6.425.000.000 yang disimpan dalam rekening dengan nama orang lain dan dalam penguasa bupati yang digunakan sebagai rekening penampungan terkait proyek-proyek di lingkungan Pemkab Cirebon tahun 2018," papar Alex.
- Penulis :
- Adryan N