Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Survei Litbang Kemenhub: Aturan Ganjil Genap Alihkan 24 Persen Pengguna Angkutan Pribadi ke Umum

Oleh Adryan N
SHARE   :

Survei Litbang Kemenhub: Aturan Ganjil Genap Alihkan 24 Persen Pengguna Angkutan Pribadi ke Umum

Pantau.com - Hasil riset Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan menyebutkan penerapan sistem ganjil-genap berhasil mengalihkan 24 persen pengguna angkutan pribadi ke angkutan umum.

"Terdapat 24 persen angkutan pribadi beralih ke angkutan umum dari 24 persen itu ke massal 38 persen, 20 persen ke bus umum, 18 menggunakan KRL," kata Kepala Balitbang Kemenhub Soegihardjo dalam konferensi pers "Evaluasi Penerapan Kebijakan Ganjil-Genap di Wilayah Jabodetabek" di Jakarta, Kamis (25/10/2018).

Baca juga: Tingkat Kecelakaan Menurun 32 Persen Setelah Adanya Perluasan Ganjil Genap

Soegihardjo menambahkan, namun sebagian lainnya beralih ke taksi, baik taksi online maupun konvensional.

"Yang beralih ke taksi atau ojek online ada 39 persen, taksi reguler 7,5 persen dan memilih naik motor sembilan persen," katanya.

Meskipun dinilai berhasil mengalihkan masyarakat ke angkutan umum, menurut dia, masih banyak yang tetap menggunakan kendaraan pribadi, yakni sebesar 53 persen.

Sugihardjo merinci, masyarakat yang menggunakan kendaraan pribadi ini 37 persen menggunakan jalur alternatif dan 16 persen memiliki dua mobil, baik itu ganjil maupun genap.

Baca juga: Kadishub DKI: Perluasan Ganjil-Genap Tingkatkan Kecepatan Kendaraan

Ia menyimpulkan bahwa apabila diterapkan secara permanen, kemungkinan besar masyarakat akan membeli mobil baru ataupun bekas baik ganjil maupun genap sebanyak 30 persen.

Dalam kesempatan yang sama, Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno menilai untuk tetap menarik masyarakat menggunakan transportasi umum adalah dengan menurunkan tarif. Ia mencontohkan di China, tarif KRL hanya dua yuan, sementara bus satu yuan.

"Untuk koridor tertentu digratiskan, bahkan KRL sampai 10.000 kilometer, kalau kita baru 1.200 kilometer," katanya.

Penulis :
Adryan N