Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Gara-gara Gratiskan Tol Suramadu, Jokowi Dilaporkan ke Bawaslu

Oleh Adryan N
SHARE   :

Gara-gara Gratiskan Tol Suramadu, Jokowi Dilaporkan ke Bawaslu

Pantau.com - Forum Advokat Rantau (FARA) mengadukan Joko Widodo ke Bawaslu terkait peresmian jalan tol gratis jembatan Suramadu karena diduga melakukan kampanye terselubung.

"Terlebih di saat peresmian tersebut banyak yang menunjukan simbol salam satu jari, yang merupakan citra diri pak Jokowi selaku calon presiden," kata Aktivis FARA Rubby Cahyady di Bawaslu, Jakarta, Selasa (30/10/2018).

Baca juga: Horeee, Sekarang Lewat Jembatan Suramadu Gratis Lho...

Menurutnya, dalam kesempatan tersebut seharusnya Presiden Jokowi yang juga sebagai calon presiden nomor urut satu tidak datang dan cukup setingkat menteri.

Ia mengatakan, hal itu berpotensi merugikan peserta pemilu lainnya, dan diduga melanggar pasal 282 jo Pasal 306 UU no 7/2017 tentang Pemilu.

Pasal Dalam pasal 282 dinyatakan pejabat negara dilarang membuat keputusan dan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu.

Baca juga: Presiden Jokowi Bantah Gratiskan Suramadu untuk Kepentingan Politik

Sementara pasal 306 menyatakan Pemerintah hingga jajaran terendah dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.

Ia mengatakan, ancaman hukuman terhadap pelanggaran atas pasal tersebut diatur dalam pasal 547, tiga tahun penjara dan denda paling banyak Rp36 juta.

Penulis :
Adryan N