
Pantau.com - Terpidana korupsi proyek KTP elektronik, Andi Agustinus alias Andi Narogong melakukan pembayaran uang pengganti ke KPK. Uang tersebut untuk mengembalikan kerugian negara akibat korupsi e-KTP.
"Unit LABUKSI KPK (Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi) telah menerima pembayaran uang pengganti USD2.150.000 ke rekening penampungan KPK dari terpidana Andi Agustinus," kata juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan di Jakarta, Rabu (31/10/2018).
Baca juga: James Riady Usai Diperiksa KPK: Saya Tidak Terlibat Kasus Meikarta
Febri menambahkan pengembalian uang tersebut dilakukan oleh istri Andi melalui setoran rekening bank BRI. Sebelumnya dalam proses hukum, istri Andi juga telah mengembalikan uang sejumlah USD350 ribu, membayar denda Rp1 Milyar serta menyicil uang pengganti Rp1,286 Milyar.
"Sehingga total, KPK melalui Unit Labuksi telah melakukan eksekusi dan penyelamatan uang negara total Rp2,286 Milyar dan USD2,5 juta untuk terpidana Andi Agustinus dalam kasus EKTP ini," jelasnya.
Jumlah tersebut telah sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung No. 1429K/Pid.Sus/2018 tanggal 17 September 2018 oleh Jaksa Eksekusi yang memvonis Andi dengan kurungan penjara 13 tahun serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan juga wajib membayar uang pengganti sebanyak 2,15 juta dolar AS dan Rp 1,286 miliar subsider 3 tahun kurungan.
Namun, Febri menjelaskan jaksa eksekusi masih perlu melakukan verifikasi untuk memutuskan pelunasan pembayaran denda dan uang pengganti Andi Agustinus.
Baca juga: KPK Terima Rp200 Juta Pengembalian Dana Terkait OTT Cirebon
"Kalau dari proses pembayaran denda dan uang pengganti, yang bersangkutan cukup kooperatif hingga penyetoran terakhir kemarin. Namun untuk memastikan kelengkapan semua kewajiban pasca putusan MA, Jaksa Eksekusi sedang lakukan verifikasi kelengkapan. Nanti jika sudah selesai akan diberikan surat lunas," pungkasnya.
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi