Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Pemerintah Siapkan Kebijakan Perlindungan Pengemudi Ojol, Status Mitra Jadi Sorotan

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

Pemerintah Siapkan Kebijakan Perlindungan Pengemudi Ojol, Status Mitra Jadi Sorotan
Foto: ilustrasi driver ojol (Antara)

Pantau - Pemerintah tengah merancang kebijakan perlindungan bagi pengemudi ojek online (ojol) yang selama ini dianggap tidak mendapatkan hak-hak ketenagakerjaan yang layak. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menyatakan bahwa regulasi yang sedang disusun diharapkan bisa segera diterbitkan dalam bentuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) pada kuartal IV 2024.

"Kami tengah mengupayakan agar pengemudi ojol mendapatkan hak-hak ketenagakerjaan dan jaminan kesehatan, sama seperti pekerja lainnya," ujar Susi dalam pernyataannya di Kantor Kemenko Perekonomian, Rabu (2/10/2024).

Salah satu isu utama yang menjadi perhatian adalah status pengemudi ojol yang selama ini dianggap sebagai mitra oleh perusahaan aplikasi. Status tersebut sering kali membuat mereka tidak mendapatkan perlindungan layaknya pekerja formal. Namun, Susi menjelaskan bahwa pemerintah masih mempertimbangkan apakah status mitra ini akan diubah, mengingat sifat pekerjaan pengemudi ojol yang berbeda dari pekerjaan konvensional.

Baca Juga:
Polisi Ungkap Tindak Asusila di Tangsel, Ayah Kandung-Driver Ojol Ditangkap
 

"Status mitra memang kompleks, tapi yang jelas, kami ingin memastikan bahwa ada jaminan ketenagakerjaan dan kesehatan bagi para pengemudi ojol," tambahnya.Pemerintah juga sedang meninjau berbagai perjanjian kerja antara pengemudi ojol dengan aplikator untuk menentukan bentuk perlindungan yang tepat.

Di sisi lain, Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, telah menyatakan komitmennya untuk memediasi dialog antara aplikator dan mitra pengemudi. Tujuannya adalah mencari solusi yang adil bagi kedua belah pihak, khususnya terkait isu-isu yang selama ini diangkat oleh pengemudi ojol.

Sebagai bagian dari upaya tersebut, Koalisi Ojol Nasional (KON) telah mengajukan tuntutan agar Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) merevisi Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2012 terkait formula tarif layanan untuk pengemudi ojek dan kurir online. Mereka menilai perlunya pengawasan lebih ketat terhadap praktik bisnis yang dianggap tidak adil bagi mitra pengemudi.

Dengan regulasi baru yang sedang disiapkan, diharapkan kesejahteraan dan hak-hak pengemudi ojol akan lebih terlindungi, tanpa mengabaikan kepentingan perusahaan aplikator.

Penulis :
Ahmad Ryansyah