Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Ramai-ramai Bicara Sandiaga Langkahi Makam, Bagaimana Hukumnya?

Oleh Adryan N
SHARE   :

Ramai-ramai Bicara Sandiaga Langkahi Makam, Bagaimana Hukumnya?

Pantau.com - Aksi Cawapres nomor urut 02 Sandiaga Salahudin Uno kembali menjadi sorotan usai melangkahi makam pendiri Nahdlatul Ulama KH Bisri Syansuri.

Dalam video berdurasi 15 detik itu, Sandiaga yang mengenakan sarung dan berkopiah hitam, awalnya menabur bunga di makam tersebut. Namun tak lama usai menabur bunga, Sandi lantas berjalan melangkahi makam itu. Prabowo yang juga menabur bunga, tidak mengikuti langkah Sandi. Prabowo lebih memilih melipir ke pinggir makam untuk berpindah.

Baca juga: Pantau Video: Viral! Sandiaga Uno Langkahi Makam Pendiri NU

Sontak aksi Sandiaga pun menuai kecaman lantaran mantan Wakil Gubernur DKI itu dinilai tidak mengetahui adab ziarah kubur. Meski begitu, partai pengusung Sandiaga memberikan pembelaan terkait aksi sang cawapres. 

"Di makam itu kondisinya rapat dan tidak ada yang mengarahkan. Jangan lantas mengembangkan isu seolah-olah Bang Sandi tidak mengerti adab berziarah ke makam," kata Sekretaris DPD Gerindra Jatim, Anwar Sadad, di Surabaya, Jumat, 9 November 2018.

Sandiaga Uno. (Foto: Pantau.com)

Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Fadli Zon juga turut memberikan komentarnya. Meski mengaku belum melihat langsung video itu, namun Fadli mengatakan seharusnya lebih fokus ke masalah yang lebih serius seperti ekonomi, daripada mempermasalahkan makam.

"Masalah-masalah begini apa dampaknya bagi bangsa dan negara? Saya kira ini masalah makam saja. Yang harus diangkat itu ekonomi seperti apa," katanya.


Sementara itu Juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Andre Rosiade menegaskan insiden Sandi melangkahi makam bukan suatu kesengajaan.

Menurutnya, Sandi punya niat baik dalam ziarah tersebut dan tidak bermaksud melecehkan dengan secara tidak sengaja melangkahi makam yang disebut makam KH Bisri Syansuri.

Hukum Melangkahi Kuburan Menurut NU

Elite PBNU yang juga anggota Fraksi PDIP DPR, Nasyirul Fallah Amru, secara tegas mengkritik cara berziarah Sandiaga.

Berbeda halnya ketika permasalahan melangkahi kuburan ini kita kaitkan dengan hukum fiqih. Melangkahi kuburan secara fiqih adalah makruh untuk dilakukan oleh seseorang. Hukum makruh ini selamanya tetap kecuali ketika tidak ada jalan alternatif sama sekali untuk menuju tempat tujuan.

Dalam kondisi terpaksa seperti ini status melangkahi atau berjalan di atas kuburan menjadi boleh. Keterangan ini seperti yang terdapat dalam kitab Fiqih 'ala Mazahib al-Arba’ah:

“Makruh berjalan di atas kuburan kecuali dalam keadaan darurat, seperti seseorang yang tidak bisa sampai pada kuburan mayatnya kecuali dengan cara melangkahi kuburan. Hukum ini telah menjadi kesepakatan para ulama.” (Abdurrahman Al-Jaziri, al-Fiqh 'ala al-Mazahib al-Arba’ah, juz 1 hal. 841).

Meski secara fiqih hukumnya makruh, namun hendaknya seseorang tidak menganggap remeh hal ini dalam ranah etika serta dalam hal akibat yang ditimbulkan pada mayit yang dilangkahi kuburannya. Mayit akan merasa tersakiti jika terdapat orang yang bersikap tidak baik pada kuburannya, seperti yang terdapat dalam hadits Amr bin Hazm:

“Rasulullah melihat padaku bersandar pada kuburan. Lalu ia menegurku, ‘Jangan kau sakiti mayit yang ada di kuburan ini!’” (HR Hakim).

"Secara etika, Sandiaga Uno melanggar unggah-ungguh kita, masyarakat NU tersinggung karena makam ulamanya dilangkahi. Itulah akibatnya kalau pemimpin tidak paham kultur politik bangsanya," kata Nasyirul dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (12/11/2018).

Menurut Nasyirul, yang juga Bendahara PBNU, dalam sebuah hadits diriwayatkan, sesungguhnya seseorang yang duduk di atas bara api, lalu membakar pakaian hingga menyisakan kulitnya lebih baik baginya daripada duduk di atas sebuah kuburan.

"Sebenarnya dia tahu enggak sih etika ziarah makam leluhur? Apa yang diperlihatkan Sandiaga dengan melangkahi makam Kiai Bisri itu bukan cermin menghormati leluhur," ujarnya.

Sandiaga Uno. (Foto: Pantau.com)

Jika ditelisik lebih lanjut, sebenarnya bagaimana hukum melangkahi kuburan?

Melansir dari situs resmi Nahdlatul Ulama yang beralamat di NU.or.id, manusia sangat dimuliakan dalam Islam, tak hanya ketika hidup tapi juga ketika meninggal dunia. Tidak bernyawa bukan berarti setara dengan benda mati: kita boleh merendahkan jenazah dan kuburannya. Apalagi bila jasad yang bersemayam adalah dari kalangan orang-orang saleh.

Rasulullah dalam salah satu haditsnya menjelaskan:

“Sungguh aku berjalan di atas bara api atau pedang, atau aku menjahit sandalku menggunakan kakiku, lebih aku sukai daripada aku berjalan di atas kuburan orang Muslim.” (HR. Ibnu Majah)

Masih menurut situs tersebut, kandungan makna yang terdapat dalam hadits di atas salah satunya bahwa melangkahi kuburan atau berjalan di atasnya merupakan bentuk perilaku yang tidak beretika. Kesimpulan ini bisa ditangkap adalah 'berjalan di atas bara api dan pedang' sebagai sesuatu yang niscaya tidak diinginkan oleh siapa pun.

Penulis :
Adryan N