Pantau - Presiden Prabowo Subianto telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024. Dalam Perpres salah satunya yaitu mengatur pembubaran Sekretariat Kabinet (Setkab).
Perpres tersebut diteken Prabowo pasa Senin (21/10) dan Mensesneg Prasetyo Hadi. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024 itu mengatur Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih periode Tahun 2024-2029.
Pembubaran Sekretariat Kabinet tersebut diatur pada pasal 2, kini tugas dan fungsi Sekretariat Kabinet diintegrasikan dalam Kementerian Sekretariat Negara.
"Dengan Peraturan Presiden ini membubarkan Sekretariat Kabinet yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2O2O tentang Sekretariat Kabinet," bunyi Pasal 2 ayat 1 yang dilansir detikcom, Selasa (22/10/2024).
Kemudian, tugas dan fungsi Setkab pun saat ini masuk dalam Kementerian bidang Kesekretariatan Negara sehingga anggaran juga dialihkan ke Kementerian.
"Dengan pembubaran sebagaimana dimaksud pada ayat 1, untuk selanjutnya pelaksanaan tugas dan fungsi dari Sekretariat Kabinet diintegrasikan ke dalam kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara," bunyi ayat 2.
"Berdasarkan pembubaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sumber daya manusia, aset, anggaran, dan dokumen di lingkungan Sekretariat Kabinet dialihkan menjadi sumber daya manusia, aset, anggaran, dan dokumen di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara," lanjut ayat 3.
Diketahui, Mayor Teddy Indra Wijaya yang merupakan anggota aktif TNI ditunjuk Prabowo sebagai Sekretaris Kabinet.
"Untuk Sekretaris Kabinet sekarang ini struktur dan komposisinya berubah. Sekretaris Kabinet itu ada sekarang di bawah Mensesneg, jadi bukan setingkat menteri," kata Ketua Harian Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, Senin (21/10).
Sebagai informasi, Seskab pada Pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) berposisi setara dengan menteri. Jabatan Seskab di era Jokowi dijabat oleh Pramono Anung yang merupakan politikus senior PDIP.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun