
Pantau.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan fakta baru dalam penyidikan kasus suap proyek Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat. Dalam penyidikan yang telah berjalan hampir satu bulan, KPK menyimpulkan ada indikasi pemalsuan tanggal sejumlah dokumen terkait perizinan pembangunan Meikarta.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pemalsuan tanggal itu dilakukan dengan menuliskan tanggal mundur atau back date di sejumlah dokumen agar bisa mendapatkan surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Terkait dengan perizinan, KPK mendalami informasi adanya indikasi back date dalam sejumlah dokumen perizinan Meikarta, yaitu sejumlah rekomendasi sebelum penerbitan IMB, perizinan lingkungan dan pemadam kebakaran, dan lainnya," kata Febri.
Baca juga: KPK Klaim Kantongi Arti Kode 'Babe', 'Tina Toon' hingga 'Penyanyi' dalam Kasus Suap Meikarta
Menurut Febri, jika izin pembangunan itu tidak didapat sesuai dengan prosedur yang benar maka risiko mendirikan bangunan seperti masalah lingkungan banjir, kebakaran di lokasi-lokasi pembangunan properti dapat menjadi lebih tinggi.
"Perlu kita ingat, peruntukan lahan dan tata ruang penting diperhatikan agar pembangunan properti dapat dilakukan secara benar dan izinnya tidak bermasalah. Karena jika ada masalah, maka hal ini dapat merugikan masyarakat yang menjadi konsumen," ucapnya.
Baca juga: Berapa Jumlah Uang Suap Meikarta yang Dikembalikan Bupati Bekasi ke KPK?
Terkait temuan tersebut, KPK masih menelusuri waktu dimulainya pembangunan Meikarta tersebut.
"Apakah proyek dibangun setelah izin didapat atau sebelumnya,ini sedang kami telusuri," kata Febri.
"Kami menduga persoalan perizinan Meikarta terjadi sejak awal, misal masalah pada tata ruang. Karena itu, sebenarnya beralasan bagi pihak Pemprov, Pemkab ataupun instansi yang berwenang untuk melakukan evaluasi terhadap perizinan Meikarta," tambahnya.
- Penulis :
- Adryan N