
Pantau.com - Keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi mengaku pernah menerima uang dari pengusaha Made Oka Masagung untuk maju dalam pemilihan calon legislatif (caleg). Oka adalah pengusaha Made Oka Masagung yang merupakan rekan dari Setya Novanto.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun langsung mencecar Irvanto saat menjadi saksi dalam lanjutan perkara korupsi e-KTP dengan terdakwa mantan Ketua DPR RI Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (14/3/2018).
"Pernah dikasih uang Pak Oka?" tanya Jaksa Abdul Basir.
"Pernah Pak, Rp30 juta," jawab Irvanto.
Terkait pemberian itu, Irvanto manyatakan bahwa Oka ingin mendukungnya maju sebagai caleg.
"Pak Oka mau sponsorin saya Rp100 juta. Sebenarnya saya mau mengundurkan diri cuma di situ Pak Oka mau 'support' saya Rp100 juta," ungkapnya.
Baca juga: Akhirnya, Setnov Akui Keponakannya Terlibat Korupsi e-KTP
Irvanto saat itu maju sebagai caleg Partai Golkar dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Tengah III tahun 2014.
Sebelumnya, Irvanto juga mengaku pernah bertemu dengan Oka di rumah Novanto sekitar lima kali. Namun, saat pertemuan itu ia mengaku tidak pernah menceritakan soal dirinya yang akan maju sebagai caleg kepada Oka.
"Pak Oka tahu Pak Irvan mau 'nyaleg'?," tanya Jaksa.
"Tahu, saya ada laporan perpindahan dapil kebetulan di situ lagi ada Pak Oka," jawab Irvanto.
Baca juga: Dituding Pakai Infus Anak-anak, Setnov Malah 'Nyengir'
Dalam perkara ini, Novanto diduga menerima 7,3 juta dolar AS dan jam tangan Richard Mille senilai 135 ribu dolar AS dari proyek e-KTP. Setya Novanto menerima uang tersebut melalui mantan direktur PT Murakabi sekaligus keponakannya Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.
Selain itu, pria yang akrab disapa Setnov itu juga menerima uang dari pemilik OEM Investmen Pte LTd dan Delta Energy Pte Lte yang berada di Singapura yakni Made Oka Masagung.
Sedangkan jam tangan yang diterima Setnov dari pengusaha Andi Narogong dan direktur PT Biomorf Lone Indonesia Johannes Marliem sebagai bagian dari kompensasi karena Setnov telah membantu memperlancar proses penganggaran. Sehingga merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.
- Penulis :
- Dera Endah Nirani










