
Pantau.com - Hercules Rosario Marshal kini harus kembali berurusan dengan pihak berwajib. Hercules diduga terlibat dalam pendudukan lahan di dua lokasi di kawasan Kalideres, Jakarta Barat yang mengakibatkan dampak kriminalitas bagi masyarakat kalideres. Dengan tertangkapnya Hercules, pria berubuh tinggi itu dijerat dengan Pasal 170 No. 335 KUHP tentang pengeroyokan dan menduduki lahan orang.
Hercules atau Rosario de Marshall lahir di Timor Leste pada 1960-an. Saat itu, dirinya tidak menjadi petani kopi seperti orang-orang sekampungnya. Dirinya justru memilih jalan hidupnya hingga sampai di Jakarta.
Pada 1987, Hercules bersama sepuluh pemuda Timor lainnya dibawa ke Jakarta oleh Makarim. Banyak yang menyebut Hercules dibawa ke Jakarta karena harus dirawat di Rumah Sakit Angkatan Darat Gatot Subroto karena terluka yang membuatnya kehilangan tangan kanan dan mata kirinya.
Baca juga: Polisi: Hercules Minta Rp500 Ribu per Bulan ke Pemilik Toko
Menjalani kehidupan di Jakarta tanpa keterampilan, Hercules dan kawan-kawan memilih hidup penuh bahaya, jika di Timor ia menjadi TBO (Tenaga Bantuan Operasi), di Jakarta ia menjadi preman. Hercules digambarkan sebagai kepala preman yang pernah berkuasa di Tanah Abang yang selalu menenteng senjata tajam.
Nama Hercules telah lama terkenal sebagai bos kelompok preman di Ibu Kota. Dirinya sering terjerat berbagai macam kasus hukum. Berikut Pantau.com merangkum kasus hukum yang pernah menjerat Hercules.
1. Penyerangan Kantor Surat Kabar Indo Pos
Pada 2005, anak buah Hercules menyerang kantor surat kabar Indo Pos di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Penyerangan yang terjadi pada20 Desember 2005 itu menyebabkan PN jakarta Barat menjatuhkan vonis dua bulan penjara kepada Hercules. Ia melakukan serangan karena saat itu dirinya menjadi bahan tulisan di harian Indo Pos dengan judul Reformasi Preman Tanah Abang: Hercules Kini Jadi Santun.
Baca juga: Polisi Tangkap Hercules karena Kasus Pendudukan Lahan
2. Perusakan Kompleks Ruko PT Tjakra Multi Strategi
Pada 8 Maret 2013, kelompok Hercules merusak ruko di saat anggota Kepolisian Resor Jakarta Barat tengah menggelar apel di Kompleks Ruko PT Tjakra Multi Strategi. Lima anggota kelompok Hercules yang merasa terganggu merusak kaca ruko dengan senjata tajam. Usai peristiwa tersebut, PN Jakarta Barat kemudian menjatuhkan hukuman penjala selama empat bulan kepada Hercules. Dalam hukumannya Hercules dinyataan terbukti melanggar Pasal 214 Kitab Undang-undanf Hukum Pidana tentang Perbuatan Melawan Aparat.
3. Melakukan pencucian uang
Pada 2014 silam, PN Jakarta Barat menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Hercules. Ia dinyatakan bersalah serta terbukti melakukan tindak pidana pemerasan dan pencucian uang. Hercules terbukti melakukan pemerasan terhadap Sukanto Tjakra, yakni Direktur PT Multi Tjakra Strategi. Bukti pemerasan merupakan uang sejumlah Rp200 juta sebagai jaminan agar Hercules berama anak buahnya tidak menghalangi pembangunan ruko dan apartemen oleh PT Multi Tjakra Strategi.
- Penulis :
- Noor Pratiwi