
Pantau.com - Tersangka dugaan kasus suap proyek PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih akan menjalani sidang dakwaan pekan ini. Dalam persidangan itu KPK memastikan akan mengungkap peran lain yang diduga sebagai pemberi suap, selain pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo yang telah menjadi terdakwa.
"Penerimaan-penerimaan dari berbagai sumber yang kami duga diterima Eni selama menjabat sebelumnya. Jadi indikasinya bukan hanya dari satu orang yaitu Johannes Kotjo. Nanti pasti akan kami uraikan lebih lanjut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Baca juga: KPK Gelar OTT PN Jaksel, Enam Orang Berhasil Diamankan
Tak hanya itu, terkait dengan sejumlah pertemuan yang diduga dilakukan Eni Saragih dan Dirut PLN Sofyan Basir juga akan diungkap dalam persidangan. Febri menyebut, KPK menduga pertemuan dilakukan lebih dari satu kali dan dilakukan di luar kantor PLN.
"Ada banyak pertemuan yang akan dibuka dalam proses persidangan. Dimulai dari konstruksinya dalam dakwaan," ucapnya.
"Dugaan pertemuan yang sedang kami identifikasi saat ini adalah pertemuan yang terjadi di luar kantor PLN, di salah satu tempat di Jakarta. Di sana diduga ada Eni Saragih dan juga Dirut PLN," tambahnya.
Baca juga: Ini Jumlah Uang yang Berhasil Disita KPK dalam OTT PN Jaksel
Eni Maulani Saragih merupakan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI. Ia diduga telah menerima suap dari Johannes B Kotjo, pemilik anak perusahaan PT Samantaka Batubara sebagai pelaksana proyek PLTU Riau-1.
Kader Golkar itu disangkakan menerima suap sebanyak Rp4,25 miliar agar meloloskan perusahaan Kotjo dalam lelang proyek tersebut. Selain Eni dan Kotjo, KPK juga menetapkan status tersangka kepada mantan Sekjen Golkar Idrus Marham. Idrus diduga mengetahui setiap pemberian suap yang dilakukan Kotjo kepada Eni.
KPK juga menyebut, Idrus pernah dijanjikan oleh Kotjo uang sebanyak USD 1,5 juta. Namun hingga operasi tangkap tangan KPK dilakukan pada pertengahan Juli 2018 lalu, uang itu belum pernah diterima Idrus
- Penulis :
- Adryan N