Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kasus PLTU Riau-1: Eni Saragih Tak Ajukan Eksepsi dalam Sidang Perdana

Oleh Adryan N
SHARE   :

Kasus PLTU Riau-1: Eni Saragih Tak Ajukan Eksepsi dalam Sidang Perdana

Pantau.com - Terdakwa kasus suap proyek PLTU Riau-1, Eni Maulani Saragih tak ajukan eksepsi atau nota keberatan dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam sidang perdana, Kamis (29/11/2018). 

"Kami tidak menyampaikan keberatan oleh JPU. Untuk tanggapan kepada JPU saya persilakan penasihat hukum," kata Eni kepada Majelis hakim di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat. 

Baca juga: KPK akan Ungkap Pemberi Suap Lain kepada Eni Saragih dalam Kasus PLTU Riau-1

Kemudian pengacara Eni Saragih, Fadli Nasution juga menyampaikan kepada majelis hakim bahwa eksepsi seluruhnya akan dibicarakan pada nota pembelaan nanti. Atas keputusan tersebut, Majelis hakim menyatakan sidang lanjutan Eni Saragih akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda langsung pemeriksaan saksi. 

"Saksi ada berapa JPU?," tanya hakim kepada jaksa KPK. 

"Kurang lebih 40 saksi, Yang Mulia," jawab Jaksa. 

"Kalau gitu sementara sidang seminggu sekali. Sekali sidang kalau bisa 10 saksi, sampai malam enggak apa-apa. Jadi ada empat kali sidang, nanti silakan penasihat hukum jika mau ajukan saksi meringankan," kata hakim.

Baca juga: Eddy Kuntadi Dilantik Gantikan Eni Saragih Sebagai Wakil Ketua Komisi VII DPR RI

Dalam perkaranya, Eni Maulani Saragih diduga telah menerima uang suap dari pengusaha Blackgold Natural Recourses Limited Johannes Budisutrisno Kotjo sebanyak Rp4,750 miliar. 

Pemberian itu dimaksudkan agar Eni membantu mempercepat proses kesepakatan kerjasama proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang RIAU-1 (PLTU MT RIAU-1) antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI) dengan Blackgold Natural Resources, Ltd. dan China Huadian Engineering Company (CHEC, Ltd.) yang dibawa oleh Johanes Budisutrisno Kotjo. 

Akibat perbuatannya Eni disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Penulis :
Adryan N