
Pantau.com - Polda Jawa Tengah mulai menangani kasus dugaan makian yang dilakukan Bupati Boyolali Seno Samodra terhadap calon Presiden Prabowo Subianto yang sempat dilaporkan ke Mabes Polri beberapa waktu lalu.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah mulai meminta keterangan saksi pelapor Ahmad Iskandar Usai memberi keterangan, Ahmad mengaku penyidik memberikan sekitar 16 pertanyaan berkaitan dengan laporan tersebut.
"Ada sekitar 16 pertanyaan, diperiksa kurang lebih 3 jam," kata Ahmad di Semarang, Senin (3/12/2018).
Baca juga: Ucapan "Tampang Boyolali" Timbulkan Polemik, Prabowo Minta Maaf
Kuasa hukum Ahmad, Hanfi Fajri menambahkan, pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari laporan kliennya pada 5 November lalu. Menurutnya, dalam laporan tersebut ada dua bukti yang juga disertakan, yakni pemberitaan dari media online serta rekaman video.
Dalam kesempatan yang sama, ia menyayangkan pelimpahan penanganan perkara itu dari Mabes Polri ke Polda Jawa Tengah yang menurutnya membuat penanganannya lambat. Ia mendesak kasus ini dapat ditangani secara cepat.
Ahmad pun membandingkan dengan penanganan yang dilakukan polisi terhadap dugaan penghinaan presiden oleh Habib Bahar Bin Smith.
Baca juga: Ini Alasan BPN Prabowo-Sandi Laporkan Bupati Boyolali ke Kepolisian dan Bawaslu
"Laporan terhadap Habib Bahar Bin Smith diproses cepat, tetapi Bupati Boyolali ini lambat," ucap pengacara yang tergabung dalam Advokat Pembela Prabowo ini.
Sebelumnya, Bupati Boyolali Seno Samodra dilaporkan ke polisi atas makiannya terhadap calon Presiden Prabowo Subianto.
Makian itu disampaikan saat Seno menyampaikan orasi pada aksi Bela Tampang Boyolali pada 4 November 2018 lalu.
- Penulis :
- Adryan N