
Pantau - Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) menandatangani sujumlah nota kesepahaman dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk menjalin kerja sama penguatan pelindungan dan pemberdayaan bagi pekerja migran Indonesia (PMI).
Menteri KP2MI Abdul Kadir Karding menjelaskan bahwa kerja sama dengan Kementerian BUMN mencakup upaya sosialisasi mengenai prosedur pemberangkatan pekerja migran Indonesia (PMI) secara resmi.
“Selain lounge juga akan nanti membantu sosialisasi kita. Apa sosialisasi itu? Kita boleh menggunakan pesawat, kereta, kapal, pelabuhan, bandara untuk iklan layanan khusus PMI ke depan, terima kasih, dan juga beliau juga Insyaallah akan membantu kita di tahap pemberdayaan,” kata Menteri Karding usai acara penandatanganan di Kantor KP2MI Jakarta, Rabu (19/2).
Menteri Karding menilai kerja sama tersebut perlu dilakukan karena penempatan pekerja migran ke luar negeri dapat membantu mengurangi pengangguran di dalam negeri.
Penempatan PMI juga, kata dia, diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi secara tidak langsung, dan menguatkan perekonomian keluarga para PMI itu sendiri.
Baca juga: Pemberangkatan 7 CPMI Ilegal ke Oman-Qatar Digagalkan KP2MI
Melalui kerja sama tersebut, KP2MI juga ingin meningkatkan pelayanan bagi para PMI lebih baik lagi sehingga mereka terhindar dari eksploitasi dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) serta bentuk kekerasan lainnya.
"Jadi, ini dalam rangka membangun MoU bersama untuk kita jalankan bersama dalam rangka menerjemahkan visi-visi Presiden," kata Karding.
Menteri BUMN Erick Thohir menyambut baik sinergi ini karena sejalan dengan visi Presiden Republik Indonesia dalam menciptakan lebih banyak lapangan kerja.
Erick menegaskan bahwa kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan serta memperkuat ekosistem ekonomi nasional.
Erick juga menyoroti pentingnya skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi PMI agar mereka tidak terbebani utang sebelum bekerja.
“Kita tidak hanya bekerja sama menyiapkan KUR untuk mereka sebelum berangkat. Jangan sampai mereka jadi sapi perah, karena belum kerja saja sudah istilahnya dibangkrutkan karena utang Belum kerja saja sudah bangkrut dan akhirnya mereka harus bekerja mati-matian tapi tanpa pendapatan yang baik tentunya,” ucap Erick.
Selain memberikan fasilitas yang memadai, Erick menegaskan bahwa perlindungan bagi PMI harus mencakup jaminan kesejahteraan sebelum, saat, dan setelah mereka bekerja di luar negeri.
“Pembukaan dan pelindungan pekerjaan untuk para pekerja migran Indonesia (PMI) di luar negeri ini harus juga menjadi prioritas,” katanya
Ia juga menekankan pentingnya program pemberdayaan bagi PMI agar mereka dapat mandiri dan menjadi bagian dari ekosistem usaha di dalam negeri.
"Tentu kita harus dorong mereka juga menjadi bagian ekosistem. Makanya tadi saya senang ada kerja sama entrepreneur untuk pembinaan PMI juga menjadi usahawan atau usahawati,” lanjut Erick.
Terakhir, kedua Kementerian juga menjalin kerja sama untuk memungkinkan para PMI memperoleh akses ke berbagai aset BUMN.
"Baik di airport, di pelabuhan, di kereta api dan lain-lainnya. Kita akan laksanakan," pungkasnya
Sementara itu, selain menyepakati MoU dengan Kementerian BUMN, KP2MI juga menyepakati MoU dengan Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM), Garuda Indonesia dan Kamar Enterpreneur Indonesia (KEIND) dalam rangka meningkatkan pelayanan bagi para PMI.
- Penulis :
- Tubagus Rachmat