billboard mobile
FLOII Event 2025 - Paralax
ads
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

KP2MI dan DPR Dorong Revisi UU Pelindungan Pekerja Migran, Fokus pada Pelindungan Menyeluruh dan Kolaborasi Lintas Sektor

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

KP2MI dan DPR Dorong Revisi UU Pelindungan Pekerja Migran, Fokus pada Pelindungan Menyeluruh dan Kolaborasi Lintas Sektor
Foto: Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) bertemu dengan perwakilan Asosiasi Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (ASPATAKI), Himpunan Pengusaha Jasa Tenaga Kerja Indonesia (HIMSATAKI) di kantor KP2MI pada Selasa 14/10/2025 (sumber: KemenP2MI)

Pantau - Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) bersama DPR dan enam kementerian terkait mendorong percepatan revisi Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia guna memperkuat pelindungan dari pra-penempatan hingga purna kerja.

Menteri P2MI Mukhtarudin menegaskan bahwa fokus utama revisi undang-undang adalah memastikan pelindungan menyeluruh dan berkelanjutan bagi pekerja migran Indonesia.

"Fokus kami adalah memastikan pelindungan berkelanjutan sejak pra-penempatan, selama bekerja, hingga purna kerja", ungkapnya saat menerima kunjungan perwakilan ASPATAKI dan HIMSATAKI di kantor KP2MI, Jakarta, Selasa (14/10).

Dalam siaran pers resmi KP2MI yang dirilis Rabu (15/10), Mukhtarudin menyatakan bahwa pelindungan terhadap pekerja migran merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan dunia usaha.

Ia menambahkan bahwa KP2MI berkomitmen memperkuat sinergi dengan asosiasi Pelaksana Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) demi mewujudkan pekerja migran yang terlindungi, kompeten, dan bermartabat.

Arahan Presiden dan Penguatan Program

Mukhtarudin menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan dua arahan utama terkait pekerja migran Indonesia, yakni meningkatkan mutu pelindungan serta mengembangkan kapasitas sumber daya manusia agar mampu bersaing di tingkat global.

Arahan tersebut menjadi dasar bagi KP2MI dalam memperkuat program vokasi dan sertifikasi bagi calon pekerja migran.

Wakil Menteri P2MI, Dzulfikar Ahmad Tawalla, juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas lembaga, termasuk peran strategis perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

"Peran Atase Tenaga Kerja akan diperkuat agar lebih efektif dalam verifikasi, pendampingan, dan pelindungan di negara penempatan", ujarnya.

Dzulfikar juga menyampaikan bahwa KP2MI tengah mempercepat proses integrasi sistem digital untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam layanan penempatan dan pelindungan pekerja migran.

Penanganan Non-Prosedural Jadi Sorotan

Perwakilan Himpunan Migran Seluruh Indonesia (HIMSATAKI), Amri Piliang, menyoroti masih tingginya kasus pekerja migran non-prosedural yang menjadi tantangan serius dalam pelindungan tenaga kerja.

"Pekerja migran harus dipastikan berangkat secara legal, dengan visa dan kontrak resmi. Penanganan non-prosedural harus lintas kementerian agar tidak membebani KemenP2MI", ia mengungkapkan.

Revisi undang-undang ini diharapkan dapat memperkuat kebijakan pelindungan serta memastikan semua pekerja migran mendapatkan hak dan jaminan yang layak selama bekerja di luar negeri.

Penulis :
Leon Weldrick