Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Pemerintah Tegaskan Komitmen Perlindungan Pekerja Rumah Tangga pada Peringatan Hari Perempuan Internasional

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

Pemerintah Tegaskan Komitmen Perlindungan Pekerja Rumah Tangga pada Peringatan Hari Perempuan Internasional
Foto: (Sumber: Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi. ANTARA/HO-KemenPPPA.)

Pantau - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi menegaskan pentingnya perlindungan bagi pekerja rumah tangga yang sebagian besar merupakan perempuan dan berada dalam posisi rentan dalam peringatan Hari Perempuan Internasional yang diperingati setiap 8 Maret.

Ia menyatakan momentum tersebut menjadi pengingat bagi semua pihak untuk memperjuangkan kesetaraan dan menghapus hambatan yang masih dihadapi perempuan di berbagai sektor kehidupan.

Arifah Fauzi mengatakan, "Kesetaraan bukan sekadar tujuan, melainkan fondasi kemajuan bangsa. Hari ini adalah pengingat bahwa kita harus meruntuhkan hambatan struktural yang membelenggu perempuan, terutama para pekerja rumah tangga."

Ia menyampaikan bahwa pekerja rumah tangga merupakan penopang utama kesejahteraan keluarga sekaligus penggerak ekonomi yang sering kali tidak mendapatkan perhatian yang memadai.

Namun demikian, ia menilai pekerjaan tersebut masih kerap berada dalam ruang yang belum terlindungi secara optimal oleh sistem hukum ketenagakerjaan di Indonesia.

Arifah Fauzi mengatakan, "Namun demikian, pekerjaan yang sangat penting ini masih sering berada dalam ruang yang kurang terlindungi oleh sistem hukum ketenagakerjaan."

Dorongan Perlindungan Hukum bagi Pekerja Rumah Tangga

Arifah Fauzi menegaskan bahwa pemerintah Indonesia memandang pekerja rumah tangga berhak memperoleh perlindungan, penghormatan, serta pengakuan atas martabat kemanusiaannya.

Menurutnya, pemerintah terus berupaya menghadirkan regulasi yang dapat memberikan kepastian perlindungan bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.

Upaya tersebut dinilai sebagai langkah penting untuk memperkuat komitmen bangsa terhadap nilai kemanusiaan yang adil dan beradab sebagaimana tercermin dalam Pancasila.

RUU PPRT Diharapkan Beri Kepastian Hubungan Kerja

Arifah Fauzi menjelaskan bahwa Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga telah melalui proses diskusi publik dan legislasi yang cukup panjang.

Ia mengatakan, "Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga telah melalui proses diskusi publik dan legislasi yang cukup panjang. RUU ini diharapkan menjadi dasar hukum yang memberikan kejelasan mengenai hubungan kerja di sektor domestik, termasuk pengaturan mengenai hak dan kewajiban pekerja serta pemberi kerja, perlindungan dari kekerasan dan eksploitasi, serta penghormatan terhadap kondisi kerja yang layak dan manusiawi."

Melalui regulasi tersebut, diharapkan hubungan kerja antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja dapat diatur secara lebih jelas.

Selain itu, regulasi tersebut juga diharapkan mampu memberikan perlindungan dari kekerasan dan eksploitasi terhadap pekerja rumah tangga.

Pemerintah juga berharap regulasi tersebut dapat menjamin kondisi kerja yang layak dan manusiawi bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.

Penulis :
Gerry Eka