HOME  ⁄  Nasional

Gugat ke MK, Ewin Minta Batas Usia CPNS Naik dari 35 ke 38 Tahun

Oleh Muhammad Rodhi
SHARE   :

Gugat ke MK, Ewin Minta Batas Usia CPNS Naik dari 35 ke 38 Tahun
Foto: Peserta ujian Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pemerintah daerah mengikuti seleksi Kompetisi Dasar (SKD) dengan Computer Assited Tes (CAT) di Monumen Simpang Lima Gumul, Kediri, Jawa Timur, Senin (10/2/2020). (ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/wsj)

Pantau – Seorang warga bernama Ewin Febriansyah menggugat Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ewin mempersoalkan aturan batas usia dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang dinilainya tidak adil dan diskriminatif.

Gugatan tersebut telah teregistrasi dengan nomor perkara 12/PUU-XXIII/2025. Dalam gugatannya, Ewin juga menyertakan dua Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) yang dianggap bermasalah.

“Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 20 Tahun 2023, serta Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 320 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024 dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 350 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan Pegawai Negeri Sipil di Wilayah Papua Tahun Anggaran 2024 tidak bersikap adil dan diskriminasi,” ujar Ewin seperti dikutip dalam dokumen permohonannya, dilansir dari situs MK pada Jumat (28/2/2025).

Baca juga: Menteri PANRB: Paguyuban PANRB Perkuat Kolaborasi Pengelolaan Manajemen ASN Nasional

Ewin menyoroti batas usia maksimal 35 tahun bagi lulusan sarjana (S1) untuk mengikuti tes CPNS. Menurutnya, aturan tersebut tidak mencerminkan keadilan karena durasi pendidikan S1 lebih lama dibandingkan jenjang SMA/SMK yang memiliki batas usia maksimal sama.

“Perihal batas usia CPNS S1 umum yang disamakan dengan CPNS tamatan SMU/SMK memiliki batas usia maksimal 35 tahun. Pendidikan S1 lebih lama dibandingkan pendidikan SMU/SMK. Pendidikan S1 memakan waktu dengan normal 3 setengah tahun sampai 4 tahun. Dengan waktu pendidikan yang lama batas usia CPNS S1 umum semestinya dinaikkan menjadi 37 atau 38 tahun,” tegasnya.

Selain itu, Ewin juga mempermasalahkan adanya perbedaan batas usia seleksi CPNS bagi Orang Asli Papua (OAP), yang mencapai 48 tahun. Dia menduga ketentuan ini melanggar prinsip kesetaraan yang diatur dalam UUD 1945 serta UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

“Saya dan teman-teman mewakili para pencari kerja mengharapkan Yang Mulia Ketua Mahkamah Konstitusi bisa merubah dan mengabulkan batas maksimal penerimaan CPNS khususnya bagi pelamar CPNS S1 umum dari 35 tahun menjadi 37 atau 38 tahun,” katanya.

Dalam petitumnya, Ewin meminta MK menyatakan UU ASN dan keputusan Menpan RB yang mengatur seleksi CPNS bertentangan dengan konstitusi dan UU Anti-Diskriminasi. Ia berharap MK dapat memberikan keputusan yang lebih adil terkait aturan batas usia CPNS.

Penulis :
Muhammad Rodhi
Editor :
Muhammad Rodhi