HOME  ⁄  Nasional

Kemnaker Fasilitasi Pembayaran Jaminan Kecelakaan Kerja untuk Pekerja

Oleh Laury Kaniasti
SHARE   :

Kemnaker Fasilitasi Pembayaran Jaminan Kecelakaan Kerja untuk Pekerja
Foto: Gedung Kementerian Ketenagakerjaan. (ANTARA/HO-Kemnaker)

Pantau - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus memperkuat peranannya dalam melindungi kesejahteraan pekerja dengan memfasilitasi proses pembayaran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Langkah ini diambil sebagai upaya pemerintah dalam melindungi kepada tenaga kerja yang mengalami kecelakaan saat bekerja seperti kasus kecelakaan yang dialami Albi redha (26).

Albi Redha mengalami kecelakaan kerja sehingga menyebabkan dirinya cacat total. Insiden tersebut diduga disebabkan karena Albi terpapar kimia organofosfat karbamat yang berhubungan dengan pekerjaannya di PT Strategic Pest Control (SPC) pada 25 November 2023 lalu.

Atas kejadian tersebut, Kemenaker menyerahkan JKK senilai Rp306 juta pada Jumat (28/2). Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh kakak Albi Redha, Restu Dio Pratama (34), disaksikan oleh Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan, Direktur Binariksa Rinaldi Umar, serta perwakilan keluarga, SPC, dan kuasa hukum kedua pihak.

"Hari ini kita fasilitasi eksekusi pembayaran JKK sesuai ketentuan penetapan Pengawas Ketenagakerjaan Nomor 1893/2004 tentang penetapan kecelakaan kerja atau bukan kecelakaan kerja,penyakit akibat kerja atau bukan penyakit akibat kerja atas nama Albi Redha, " ujar Rinaldi, Sabtu (1/3/2025).

Baca juga: Kemnaker Telah Siapkan Langkah Antisipasi Dampak PHK Sritex

Berdasarkan penetapan Pengawas Ketenagakerjaan Nomor 1893/2004, pembayaran hak kepada Albi Redha sebesar Rp306.537.248, di luar biaya pelayanan kesehatan di RSUD Kalideres dan RSUD Tarakan yang masing-masing sebesar Rp111 juta.

"Kalau ketidakpuasan para pihak, misalnya dari korban, akan ditentukan mekanisme yang lain sesuai ketentuan yang berlaku. Namun dari aspek normatif ketenagakerjaan sudah selesai dan dibayarkan oleh perusahaan kepada keluarga korban," ungkap Rinaldi.

Menurutnya, sesuatu akibat kecelakaan kerja tak mudah untuk dipulihkan, namun yang bisa dilakukan adalah mengurangi beban korban. Kemnaker berharap Albi Redha dapat pulih seperti semula dan terus berdoa agar diberikan mukjizat kesembuhan. Wamenaker juga menekankan pentingnya pengawasan dan memperhatikan aspek-aspek dalam menjaga keselamatan dan kesehatan pekerja.

"Kepada perusahaan, Wamenaker berharap agar terus melakukan pengawasan secara ketat, prosedural dan memperhatikan aspek-aspek lainnya dalam menjaga keselamatan dan kesehatan pekerja dan para pekerja juga harus menjalankan seluruh SOP yang sudah ditetapkan sebagai upaya pencegahan kecelakaan kerja termasuk penyakit akibat kerja dan kita semua berharap jangan sampai terulang kembali kejadian serupa," tutupnya.

Baca juga: Kemnaker, Kemenpar, dan KemenPPPA Libatkan Industri Kolaborasi Tingkatkan Kompetensi SDM

Penulis :
Laury Kaniasti