
Pantau.com - Kepolisian menjadi lembaga yang paling sering meminta pungutan liar (pungli) kepada masyarakat dalam memberikan layanan publik. Lembaga Survei Indonesia (LSI) mencatat sedikitnya ada 34 persen masyarakat yang mengaku pernah diminta memberikan uang atau hadiah ketika berurusan dengan pelayanan polisi.
Baca juga: Polisi Siap Pelajari Temuan Ombudsman Soal Kasus Penyiraman Air Keras Novel Baswedan
Angka itu berdasarkan survei terhadap 2000 responden berusia 19 tahun ke atas tentang interaksi masyarakat dengan pegawai pemerintah.
Hasilnya di posisi pertama, masyarakat paling banyak berurusan dengan layanan Kesehatan (49%) disusul layanan administrasi negara seperti KTP, Kartu Keluarga (46%) dan administrasi guru di sekolah negeri (27%). Sedangkan berurusan dengan polisi baru berada diposisi keempat (13%).
"Dari 13 persen masyarakat yang pernah berurusan dengan layanan kepolisian, 37 persen di antaranya mengaku pernah diminta uang di luar biaya resmi," kata peneliti senior LSI Burhanuddin Muhtadi dalam konferensi pers di Hotel Akmani, Jl. Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Senin (10/12/2018).
Burhanuddin menambahkan lembaga lain yang sering meminta pungli di antaranya, Pengadilan (26%), mencari pekerjaan di lembaga pemerintah (19%), dan mengurus administrasi negara (17%).
Saat dilontarkan pertanyaan alasan mau memberikan pungli tersebut, Burhan menyebut mayoritas responden menjawab agar urusan dengan layanan publik itu cepat selesai.
"Lebih dari separuh atau 61 persen responden yang pernah diminta uang beralasan agar urusannya cepat selesai," papar Burhan.
Baca juga: Polisi Periksa Pengikut Sensen Komara, Pria di Garut yang Mengaku Rasul
Ia menambahkan alasan lain masyarakat menuruti permintaan pungli lantaran khawatir urusannya dipersulit jika tidak memberikan uang (14%), menganggap biasa petugas meminta pungli (10%), dan menganggap sedekah kepada petugas layanan publik.
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi