
Pantau - Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), memastikan bahwa pengesahan RUU TNI tidak akan membawa Indonesia kembali ke era dwifungsi ABRI seperti pada Orde Baru. Hal itu disampaikan AHY Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Sabtu (22/3) kemarin.
"Pernyataan tersebut tidak benar. Kita harus sabar dan teliti memahami perbedaan UU ini dengan yang sebelumnya," kata AHY dikutip seperti dalam keterangannya, Minggu (23/3/2025).
Menurut AHY, RUU TNI justru membatasi perwira TNI untuk memasuki instansi sipil, sebuah langkah yang jelas mempertegas peran TNI sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU.
Dia menambahkan, bahwa meski beberapa lembaga masih relevan dengan tugas TNI, peran tersebut tetap harus sesuai dengan koridor yang ada.
AHY juga menanggapi kekhawatiran publik terkait pemahaman yang keliru mengenai UU TNI ini.
Baca juga: Puan Pastikan Revisi UU TNI Tak Ubah Prinsip Dasar
Oleh karena itu, dia mengharapkan sosialisasi yang lebih intens agar masyarakat dapat memahami tujuan utama dari regulasi ini.
"Lembaga lembaga tersebut juga masih banyak peran yang bisa dijalankan dan memang ada relevansinya dengan tugas tugas TNI khususnya dalam operasi militer selain perang (OMSP)," jelasnya.
Revisi UU TNI menetapkan daftar lembaga yang dapat dimasuki oleh prajurit aktif, antara lain Kementerian Pertahanan, Dewan Pertahanan Nasional, serta lembaga seperti Narkotika Nasional dan Kejaksaan Republik Indonesia.
Lembaga baru yang ditambahkan dalam daftar ini mencakup Penanggulangan Bencana dan Keamanan Laut.
- Penulis :
- Sofian Faiq
- Editor :
- Sofian Faiq