Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Dalam Dua Bulan, Bea Cukai Jateng DIY Tindak 32 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp45,34 Miliar

Oleh Latisha Asharani
SHARE   :

Dalam Dua Bulan, Bea Cukai Jateng DIY Tindak 32 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp45,34 Miliar
Foto: Pemberantasan rokok ilegal oleh Bea Cukai Jateng (Dok. Bea Cukai)

Pantau – Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY mencatat keberhasilan besar dalam upaya pemberantasan rokok ilegal selama Januari-Februari 2025. Dalam periode tersebut, petugas berhasil melakukan 245 penindakan terhadap peredaran rokok ilegal dengan total barang bukti mencapai 32 juta batang dengan nilai potensial barang mencapai Rp45,34 miliar dan kerugian negara Rp28,45 miliar.

Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, R. Megah Andiarto, menyatakan bahwa berbagai modus digunakan oleh pelaku untuk mengedarkan rokok ilegal. “Modus yang digunakan sangat beragam, mulai dari penggunaan mobil penumpang, truk, bus, hingga transaksi melalui e-commerce. Selain itu, kami juga berhasil menggerebek gudang timbun yang digunakan sebagai tempat penyimpanan sebelum didistribusikan ke pasaran,” jelasnya dalam keterangan resminya, Selasa (11/03).

Baca juga: Bea Cukai Tegal Gagalkan Peredaran 666 Ribu Batang Rokok Ilegal

Kanwil Bea Cukai Jateng DIY terus berupaya meningkatkan pengawasan dan koordinasi dengan berbagai pihak untuk menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. “Kami terus meningkatkan pengawasan dan koordinasi dengan aparat penegak hukum. Dengan kerja sama yang baik, kami yakin peredaran rokok ilegal dapat semakin ditekan,” tambah Megah.

Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif dalam membantu pemerintah memberantas peredaran rokok ilegal dengan melaporkan aktivitas mencurigakan melalui saluran resmi yang telah disediakan. Bea Cukai Jateng DIY menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan tegas demi melindungi kepentingan negara dan masyarakat dari dampak negatif peredaran rokok ilegal.

Penulis :
Latisha Asharani
Editor :
Latisha Asharani