
Pantau.com - Polda Metro Jaya telah menangkap tersangka penjual blangko e-KTP berinisial NID (27) di Lampung. Hingga saat ini, tersangka masih dalam pemeriksaan.
Namun dari hasil pemeriksaan sementara, NID mengaku membandrol harga blangko itu seharga Rp50 ribu per lembarnya.
Baca juga: Jual Blangko e-KTP di Situs Belanja Online, Anak Pegawai Dukcapil Ditetapkan Sebagai Tersangka
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan dari pemeriksaan sementara, kepada penyidik NID mengaku telah memasarkan beberapa blanko e-KTP di lapak jual beli online.
"Jadi dia udah sempat menyebarkan 10 eksemplar dan diharga satunya Rp50 ribu," ucap Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (11/12/2018).
Namun, saat disinggung mengenai adanya informasi yang menyebut bahwa NID juga memasok blangko e-KTP ke pasar Pramuka, Jakarta Timur, Argo belum bisa memastikan hal itu.
Baca juga: Dirjen Dukcapil: Ribuan e-KTP Tercecer di Duren Sawit Sengaja Dibuang
Ia hanya menyebut bahwa hal itu akan didalami oleh penyidik yang saat ini masih memeriksa sosok NID usai ditangkap pada Senin (10/12/2018).
"Saya belum dapat info pasti apa dia jual ke Pasar Pramuka. Kita tunggu aja belum selesai," kata Argo.
Selain itu, Argo mengungkapkan jika tersangka mengaku menjual blangko itu di lapak jual beli online dengan menggunakan beberapa akun. "Ada tiga ya (akun yang digunakan), sementara itu," singkat Argo.
- Penulis :
- Adryan N