Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Ganjil Genap dan HBKB Kembali Berlaku di Jakarta Mulai 8 dan 13 April 2025

Oleh Pantau Community
SHARE   :

Ganjil Genap dan HBKB Kembali Berlaku di Jakarta Mulai 8 dan 13 April 2025
Foto: Penerapan kembali sistem ganjil genap dan Hari Bebas Kendaraan Bermotor usai libur panjang Lebaran.

Pantau - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi kembali memberlakukan sistem ganjil genap untuk kendaraan pribadi pada Selasa, 8 April 2025, setelah sebelumnya ditiadakan selama libur panjang Lebaran.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menyampaikan bahwa kebijakan ini mulai berlaku kembali sesuai aturan yang berlaku.

"Untuk ganjil genap besok hari, Selasa berlaku kembali", ujar Syafrin saat dihubungi di Jakarta pada Senin.

Sistem ganjil genap sebelumnya ditiadakan mulai 28 Maret 2025 hingga 7 April 2025 dalam rangka Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1977 serta Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 Masehi.

Peniadaan ini merujuk pada Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Ketentuan Hukum dan Jadwal HBKB

Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3), sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Selain ganjil genap, pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) yang sempat ditiadakan pada 30 Maret dan 6 April 2025, juga akan kembali diberlakukan.

"HBKB berlaku 13 April 2025", kata Syafrin menegaskan.

Dishub DKI sebelumnya meniadakan HBKB karena fokus pada pengaturan dan pengendalian lalu lintas selama masa arus mudik dan balik Lebaran 2025.

Peniadaan HBKB ini mengacu pada Pergub DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016, yang memperbolehkan pembatalan pelaksanaan HBKB apabila terdapat kegiatan khusus yang membutuhkan pengaturan lalu lintas dan pengamanan tertentu.

Penulis :
Pantau Community