
Pantau - Setelah libur Lebaran 2025, Jakarta diperkirakan akan menerima sekitar 15.000 pendatang baru yang ingin mencari peluang kerja dan meraih impian di Ibu Kota.
Pendatang baru diharapkan memiliki tiga hal utama sebelum menetap di Jakarta, yaitu jaminan tempat tinggal, tempat kerja, serta keahlian dan keterampilan agar mampu bersaing di tengah ketatnya persaingan.
Prosedur Lapor Diri Pendatang Baru di Jakarta
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jakarta membagi prosedur lapor diri pendatang baru menjadi dua kategori berdasarkan status administrasi kependudukan.
Bagi pendatang dengan Surat Keterangan Pindah (SKP), wajib melapor ke kelurahan dengan membawa SKP, surat penjamin, KTP, KIA asli, dan KK dari daerah asal.
Setelah dokumen divalidasi, dokumen kependudukan DKI Jakarta akan diterbitkan, dan pendatang wajib menyerahkan dokumen lama kepada petugas setelah melapor ke RT setempat.
Sementara itu, bagi penduduk non permanen, pelaporan dilakukan secara mandiri melalui laman "https://penduduknonpermanen.kemendagri.go.id".
Setelah mendapat notifikasi pendaftaran, penduduk non permanen harus melapor ke kelurahan untuk dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dan melapor ke RT untuk dicatat dalam Aplikasi Data Warga.
Masa tinggal penduduk non permanen dibatasi maksimal satu tahun dan tidak bertujuan untuk menetap secara permanen.
Konsekuensi Hukum bagi Pendatang yang Melewati Batas Waktu Tinggal
Penduduk non permanen yang menetap di luar alamat KTP lebih dari satu tahun wajib mengurus surat pindah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013.
Aturan ini memastikan data kependudukan tetap valid dan sesuai dengan domisili nyata penduduk.
- Penulis :
- Pantau Community