
Pantau - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Rumah Berdaya Pengemudi Indonesia (RBPI) terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 22 September 2025.
Pentingnya Standar Kontrak Kerja
Anggota Baleg DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, menekankan perlunya kejelasan dan standar dalam pengaturan kontrak kerja bagi PRT.
Ia menilai variasi kontrak yang terlalu berbeda di setiap rumah berpotensi menimbulkan ketidakadilan dan perbedaan perlakuan.
"Kalau kontrak kerja dibuat berbeda-beda, misalnya soal gaji dan hak lain, tentu akan muncul potensi ketidakadilan. Apakah nanti dibolehkan berbeda sesuai rumah masing-masing, ataukah harus ada aturan seragam, minimal standar gaji dan hak pekerja?" tegas Saleh.
Saleh mengingatkan pengalaman masa lalu ketika marak perjanjian kerja yang merugikan pekerja.
Ia mencontohkan perjanjian yang mencantumkan klausul larangan menuntut gaji seperti pegawai negeri atau gaji tertentu.
Menurutnya, praktik serupa tidak boleh kembali terjadi dalam pengaturan hubungan kerja PRT.
Perlindungan Pekerja Perempuan dan Kekhawatiran Regulasi Kaku
Saleh juga menyoroti pentingnya perlindungan pekerja perempuan, terutama yang sedang hamil dan menyusui.
"Jangan sampai ada pasal-pasal yang justru membebani pekerja, apalagi perempuan yang hamil dan menyusui. Ini bagian dari keadilan gender yang harus dijamin dalam kontrak kerja," tambahnya.
Namun, ia mengingatkan agar regulasi tidak dibuat terlalu kaku.
Jika RUU menuntut syarat dan kewajiban yang terlalu berat, ia khawatir masyarakat enggan merekrut PRT sehingga kesempatan kerja justru berkurang.
"Undang-undang ini tujuannya baik, tapi jangan sampai terlalu rigid. Kalau biaya untuk mempekerjakan PRT jadi tinggi, bisa-bisa justru banyak orang kesulitan. Padahal, kebutuhan akan PRT ini nyata, misalnya ibu muda bekerja yang butuh pendamping untuk anaknya. Kita harus realistis," pungkas Saleh.
Latar Belakang
Data International Labour Organization (ILO) menunjukkan Indonesia memiliki sekitar 4,2 juta pekerja rumah tangga, mayoritas perempuan.
Hingga kini, perlindungan hukum khusus terhadap PRT masih terbatas.
RUU Pelindungan PRT yang sedang dibahas DPR diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, standar kerja, dan jaminan hak asasi bagi jutaan pekerja di sektor informal ini.
- Penulis :
- Arian Mesa