
Pantau.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada alokasi dana pendidikan di Pemkab Cianjur, Jawa Barat. Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengungkapkan salah satu yang menjadi tersangka yakni Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar.
"Setelah melakukan pemeriksaan dilanjutkan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi meminta, menerima, atau memotong pembayaran, atau memaksa seseorang memberikan sesuatu, atau memberikan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan terkait DAK pendidikan Pemkab Cianjur tahun 2018," ujar Basaria dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (12/12/2018).
Baca juga: Ini Jumlah Uang yang Diamankan KPK dalam OTT Bupati Cianjur
Selain Bupati Irvan, ada pun tiga orang lainnya yang menjadi tersangka yaitu Kadis Pendidikan Pemkab Cianjur Cecep Sobandi, Kepala Bidang SMP di Dinas Pemkab Cianjur Rosidin, dan kakak ipar Bupati, Tubagus Cepy Sethyadi.

Basaria mengungkapkan, dalam kasus ini KPK menemukan setidaknya 14,5 persen anggaran dana alokasi khusus (DAK) yang seharusnya digunakan oleh sekitar 140 SMP di Cianjur untuk membangun fasilitas sekolah. Seperti ruang kelas, laboratorium atau fasilitas yang lain, justru dipangkas sejak awal untuk kepentingan beberapa pihak tertentu.
Baca juga: Enam Orang Diamankan dalam OTT KPK, Salah Satunya Bupati Cianjur
Terhadap empat tersangka itu KPK menyangkakan pasal 12 huruf f atau pasal 12 huruf e atau pasal 12 B UU no. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 ke-1 KUHP.
- Penulis :
- Adryan N








