
Pantau - Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan kembali pentingnya pembatasan jumlah nomor ponsel yang bisa dimiliki oleh satu warga negara, merujuk pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 5 Tahun 2021.
Menurut peraturan tersebut, satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya dapat digunakan untuk mendaftarkan maksimal tiga nomor untuk setiap operator seluler.
" Kami juga ingin mengingatkan semangat, ini poin kedua, semangat dari Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2021 bahwa ada batasan bagi setiap pelanggan untuk memiliki nomor ponsel. Jadi ada batasan satu NIK itu tiga per operator seluler," ujar Meutya saat konferensi pers di Jakarta, Jumat.
Risiko Kejahatan Digital dan Penyalahgunaan Data
Meutya mengungkapkan, saat ini jumlah penduduk Indonesia mencapai 280 juta jiwa, sementara jumlah kartu SIM yang beredar telah mencapai 350 juta.
Fakta ini menunjukkan bahwa banyak masyarakat memiliki lebih dari satu koneksi seluler, yang membuka peluang terhadap penyalahgunaan data dan kejahatan digital.
Beberapa risiko yang timbul antara lain pencurian data, penyalahgunaan NIK oleh pelaku kejahatan, hingga potensi tanggung jawab hukum yang bisa menimpa pemilik sah NIK.
Kondisi ini mendorong pemerintah untuk segera merumuskan aturan lanjutan yang akan memperbarui Permenkominfo tersebut.
Aturan Baru Siap Diterbitkan dalam Dua Pekan
Meutya menyampaikan bahwa revisi terhadap Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2021 akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) yang ditargetkan rampung dalam dua minggu ke depan.
Aturan baru ini mewajibkan operator seluler melakukan pemutakhiran data pelanggan guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan tiga nomor per operator untuk satu NIK.
" Pada dasarnya, pemutakhiran data oleh operator seluler untuk bisa memastikan bahwa untuk satu NIK sesuai dengan semangat dari Permenkominfo sebelumnya dibatasi satu NIK itu tiga nomor per operator," lanjut Meutya.
Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman, tertib, dan bebas dari ancaman penipuan digital, spam, hoaks, judi daring, dan phishing.
" Kebijakan ini sekali lagi semangatnya adalah mendukung terciptanya ruang digital yang aman dan sehat, dan tentu dengan tetap menghormati kebebasan individu dalam berekspresi," pungkas Meutya.
- Penulis :
- Pantau Community