
Pantau - Komisi II DPR RI memaparkan Laporan Kinerja Tahun 2025 dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Rapat Komisi II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin, 8 Desember 2025.
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyampaikan bahwa penataan Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi salah satu prioritas utama Komisi II sepanjang tahun 2025.
Rifqi menyampaikan bahwa Komisi II bersama pemerintah berhasil menyelesaikan salah satu masalah besar di bidang kepegawaian, yaitu status tenaga honorer.
"Kita tahu 1,7 juta honorer sekarang sudah berstatus P3K. Itu hasil kerja kami dengan pemerintah, di tengah keterbatasan anggaran, tetapi tetap mengedepankan kepentingan para honorer," ungkapnya.
Penuntasan status honorer ini dinilai sebagai tonggak penting dalam reformasi birokrasi karena selama ini tenaga honorer bekerja tanpa kepastian karier, status hukum, maupun perlindungan sosial yang memadai.
Skema PPPK Paruh Waktu Jadi Solusi Bagi Honorer yang Belum Lulus
Rifqi menegaskan bahwa bagi tenaga honorer yang belum lulus seleksi PPPK, Komisi II telah memastikan tidak ada yang "dibuang" dari sistem birokrasi.
Pemerintah memberikan skema baru berupa PPPK paruh waktu, sebagai bentuk komitmen agar tidak ada tenaga honorer yang ditinggalkan, sekaligus menjaga efisiensi belanja pegawai.
"Tidak ada yang kita tinggalkan. Mereka yang belum bisa lulus tetap punya skema lain, tidak hilang dari sistem. Ini bagian dari reformasi tata kelola ASN agar lebih adil dan terukur," ia mengungkapkan.
Komisi II DPR RI menetapkan bahwa revisi Undang-Undang ASN menjadi pekerjaan besar berikutnya.
Revisi tersebut akan menjadi dasar untuk modernisasi birokrasi, mencakup rekrutmen, manajemen karier, distribusi ASN, dan digitalisasi layanan kepegawaian.
"Ke depan kita akan melakukan revisi terhadap Undang-Undang ASN. Ini kerja besar kami bagi demokrasi dan bagi tata kelola pemerintahan," ujar Rifqi.
Rifqi menilai bahwa regulasi baru diperlukan karena struktur birokrasi mengalami perubahan, jumlah ASN terus bertambah, dan tuntutan pelayanan publik semakin tinggi.
Tanpa kerangka hukum baru, pemerintah akan kesulitan dalam memastikan efisiensi dan kualitas ASN secara nasional.
Rifqi menekankan bahwa penataan ASN tidak hanya soal status kepegawaian, tetapi juga menyangkut peningkatan kualitas pelayanan publik.
Komisi II ingin memastikan bahwa aparatur negara hadir dengan karakter profesional, modern, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
"Kami ingin memastikan bahwa birokrasi kita modern, cepat, dan peka terhadap pelayanan publik. Penataan ASN adalah bagian dari perjalanan menuju itu," Rifqi menyampaikan.
- Penulis :
- Arian Mesa








