
Pantau - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi memberlakukan penggunaan ijazah digital untuk jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK mulai tahun 2025.
Kebijakan ini tertuang dalam Permendikbud Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, ijazah digital akan diterbitkan dalam format elektronik, bukan lagi dalam bentuk cetak kertas.
Efisien, Aman, dan Mudah Diakses
Penerapan ijazah digital bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan keamanan data, mempermudah akses bagi peserta didik, serta mendukung transformasi digital di bidang administrasi pendidikan.
Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya mendukung Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang tengah didorong oleh pemerintah.
Dengan format digital, proses verifikasi dan validasi ijazah akan menjadi lebih mudah dan cepat, serta mempercepat distribusi ijazah ke seluruh satuan pendidikan di Indonesia.
Di sisi lain, sistem ini juga diharapkan mampu mengurangi risiko pemalsuan ijazah.
Persiapan yang Harus Dilakukan Sekolah
Untuk mendukung pelaksanaan ijazah digital, satuan pendidikan perlu memastikan beberapa hal penting:
- Nomenklatur sekolah harus sesuai dengan SK Izin Operasional Sekolah, dan dapat dicek melalui: https://vervalsp.data.kemdikbud.go.id
- Data siswa tingkat akhir (kelas 6 SD, 9 SMP, 12 SMA/SMK, atau 13 SMK) wajib diperbarui di DAPODIK, yang bisa dicek di: https://referensi.data.kemdikbud.go.id/pd_akhir/beranda
- Validitas Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) harus dipastikan melalui: https://nisn.data.kemdikbud.go.id
Cara Cek NISN Siswa:
Buka situs https://nisn.data.kemdikbud.go.id
- Klik menu "Pencarian Nama"
- Masukkan nama siswa, tempat & tanggal lahir, dan nama ibu
- Masukkan kode Captcha, lalu klik "Cari Data"
- Data siswa akan ditampilkan, termasuk NISN, nama lengkap, TTL, jenis kelamin, status aktif, dan kode QR untuk verifikasi
- Sekolah dapat mencetak ijazah digital sendiri sesuai ketentuan teknis dari Kemendikbudristek.
Sementara itu, madrasah juga akan mulai menerapkan e-ijazah mulai tahun 2025, dengan Kementerian Agama saat ini sedang menyiapkan regulasi dan sistem pendukungnya.
- Penulis :
- Pantau Community