
Pantau - Polisi menggerebek sebuah rumah yang dijadikan pabrik produksi minuman keras (miras) jenis ciu di Kecamatan Periuk, Tangerang, Banten, pada Jumat, 11 April 2025.
Dari hasil penggerebekan, petugas menyita 200 botol ciu ukuran 200 ml yang siap edar, tiga galon berisi ciu, serta berbagai peralatan produksi seperti drum, paralon, alat fermentasi, dan alat memasak.
Lokasi pembuatan ciu tersebar di beberapa bagian rumah, termasuk kamar, dapur, hingga lantai atas rumah dua lantai tersebut.
Penggerebekan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat dan turut melibatkan tokoh masyarakat setempat.
Produksi Rutin Sejak 2022, Omzet Puluhan Juta Per Bulan
Dalam operasi ini, polisi mengamankan seorang pria berinisial CH alias Alvin (43), yang mengaku telah memproduksi ciu secara mandiri sejak tahun 2022.
Dalam sebulan, CH mampu memproduksi sekitar 100 botol ciu ukuran 200 ml yang kemudian diedarkan di wilayah Tangerang Raya.
Polisi memperkirakan omzet dari peredaran ciu ilegal ini mencapai puluhan juta rupiah setiap bulan.
Kapolres menyebut bahwa penggerebekan ini merupakan langkah penting, mengingat banyak tindak kriminal dipicu oleh konsumsi miras.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran miras ilegal, termasuk produksi miras skala rumahan.
CH kini terancam dijerat dengan Pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
- Penulis :
- Pantau Community