
Pantau.com - Wakil Ketua Komisi VIII di DPR RI Ace Hasan Syadzily mengapresiasi hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan judicial review Pasal 7 ayat (1) UU nomor 1 tahun 1974 tentang batas umur seseorang melakukan perkawinan.
MK dalam keputusannya memutuskan bahwa pasangan yang ingin melangsungkan perkawinan baik laki-laki maupun perempuan harus berumur minimal 19 tahun.
Baca juga: Pembahasan RUU Mangkrak, Bamsoet: Tergantung Kesungguhan DPR dan Pemerintah
"Saya kira apa yang diputuskan Mahkamah Konstitusi patut kita apresiasi ya. Kenapa? Karena pertama, aspek hukum harus mempertimbangkan tanpa ada diskriminasi," ujar Ace di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 13 Desember 2018.
Ace menilai memang pada usia 19 tahun dianggap sudah matang secara psikologis untuk melakukan perkawinan. Selain itu juga, diumur tersebut rata-rata seseorang sudah pasti menyelesaikan pendidikan sekolahnya.
"Jadi apa yang dilakukan Mahkamah Konstitusi kita sambut baik dan sebagaimana kita tahu bahwa di dalam konstitusi kita apa yang sudah diputuskan Mahkamah Konstitusi harus segera ditindaklanjuti DPR untuk melakukan revisi UU Perkawinan tersebut. Jadi menurut kami MK patut disambut dengan baik," ungkapnya.
Baca juga: Komisi II DPR: Belum Ada Usulan Bentuk Pansus e-KTP
Lebih lanjut, untuk menindak lanjuti keputusan MK tersebut, Ace menuturkan pihaknya di DPR akan langsung melakukan penyesuaian-penyesuaian. Termasuk untuk melakukan revisi UU Perkawinan dan memasukan rencana tersebut ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
"Tapi ini harus dibicarakan dengan pimpinan dewan apakah UU Perkawinan masuk dalam Prolegnas tahun sekarang atau tahun depan nanti kita bahas lebih lanjut. Tapi keharusan kita untuk merevisi UU Perkawinan seiring dengan keputusan Mahkamah Konstitusi itu menurut saya sesuatu yang positif," pungkasnya.
Sekadar informasi, sebelumnya, UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan atau UU Perkawinan didugat oleh seorang korban pernikahan dini, Maryati dan dua orang lainnya yaitu Endang Wasrinah dan Rasminah dengan nomor perkara 22/PUU-XV/2017.
Baca juga: Komisi III DPR Soal Perusakan Polsek Ciracas: Tindakan Kekanak-kanakan
Dia mengajukan uji materi pada pasal 7 ayat (1) yang berbunyi "Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun".
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi