
Pantau - I Wayan Agus Suwartama (IWAS), seorang difabel yang tengah menjadi terdakwa kasus pelecehan seksual, resmi menikahi Ni Luh Nopianti meski masih ditahan di Rutan Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.
Karena tidak dapat hadir secara langsung, prosesi pernikahan dilakukan dengan mewakilkan sosok Agus menggunakan sebuah keris yang dibungkus kain putih, sesuai adat Hindu Bali.
Pengacara Agus, Ainuddin, menyatakan bahwa pernikahan tersebut telah direncanakan jauh sebelum Agus menghadapi proses hukum.
"Sebelum Agus ditimpa dengan kasus ini, rencananya memang akan dilangsungkan pernikahan. Dia tidak tahu kalau akan ada masalah seperti ini", ujar Ainuddin.
Prosesi Pernikahan Adat dan Kesepakatan Keluarga
Upacara pernikahan dilangsungkan secara adat Hindu Bali dengan ritual Widhi Widana dan disaksikan oleh keluarga kedua mempelai, tokoh agama, serta perwakilan dari Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI).
Dalam adat tersebut, apabila mempelai laki-laki tidak dapat hadir, maka bisa diwakilkan oleh keris yang dianggap sebagai simbol kehadiran.
"Keris inilah yang katanya dibungkus dengan warna putih, kemudian dibawa, diarak, disaksikan oleh pedanda, tokoh agama, dan keluarga kedua belah pihak. Maka, itu sudah selesai dan sudah sebagai suami istri", jelas Ainuddin.
Keluarga dari kedua belah pihak sepakat untuk tetap melangsungkan pernikahan, meski Agus hanya hadir secara simbolis melalui keris.
Status Hukum Agus dan Pernyataan Pemerintah
Agus diketahui merupakan seorang dosen di Fakultas Hukum Universitas Al-Azhar Mataram sebelum ditetapkan sebagai terdakwa atas dugaan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswinya.
Pihak Menteri Imigrasi dan Perlindungan Asasi (Imipas) telah menegaskan bahwa Agus tidak akan menerima amnesti karena kasus yang menjeratnya berdampak luas di masyarakat.
- Penulis :
- Pantau Community