
Pantau - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) saat ini tengah mendalami dugaan adanya unsur pidana yang dilakukan oleh 28 perusahaan yang izinnya telah dicabut karena melanggar pemanfaatan kawasan hutan.
Ketua Pelaksana Satgas PKH yang juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, menyatakan bahwa proses pendalaman sedang berlangsung.
"Proses pidananya sedang kami dalami", ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa tindak lanjut dari proses tersebut akan disampaikan kepada publik setelah hasil pendalaman diperoleh.
"Tindak lanjut akan kami umumkan", ujarnya.
Febrie juga menjelaskan bahwa tim gabungan Satgas akan diturunkan ke lapangan guna memastikan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut benar-benar telah menghentikan operasionalnya.
"Di lapangan nanti akan kami bicarakan ini. ‘Kan ada Kasatgasnya ini. Ada Satgas Garuda, ada Satgas Halilintar. Nanti temuan-temuan di lapangan itu secara fisik akan ada operasi di sana", jelasnya.
Keputusan Presiden Cabut Izin 28 Perusahaan Bermasalah
Sebelumnya, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto telah mengambil langkah tegas dengan mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melanggar aturan dalam pemanfaatan kawasan hutan.
Keputusan ini diambil dalam rapat terbatas yang dilaksanakan secara daring dari London, Inggris, pada Senin (19 Januari), dan diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada Selasa (20 Januari).
"Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran", kata Prasetyo.
Dari total 28 perusahaan tersebut, sebanyak 22 perusahaan merupakan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) untuk Hutan Alam dan Hutan Tanaman, dengan total penguasaan lahan mencapai 1.010.592 hektare.
Sementara itu, 6 perusahaan lainnya bergerak di sektor pertambangan, perkebunan, serta pemanfaatan hasil hutan kayu (PBPHHK).
Prasetyo menekankan bahwa keputusan pencabutan izin ini merupakan bagian dari komitmen awal pemerintahan Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam melakukan penataan terhadap kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam.
"Kami ingin menegaskan bahwa pemerintah akan terus berkomitmen untuk melakukan penertiban usaha-usaha berbasis sumber daya alam agar tunduk dan patuh kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Semua ini kita laksanakan untuk sebesar-besarnya kepentingan dan pembangunan seluruh rakyat Indonesia", tegasnya.
- Penulis :
- Shila Glorya








