
Pantau - PT Pertamina (Persero) memberikan sanksi tegas kepada dua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang diduga melakukan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM).
SPBU yang dikenai sanksi tersebut adalah SPBU Trucuk yang berlokasi di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, serta SPBU di Jalan Gunung Soputan, Denpasar Barat, Denpasar, Bali.
Operasional SPBU di Klaten dihentikan untuk sementara waktu tanpa batas hingga proses investigasi lanjutan selesai dilakukan.
Pertamina merespons cepat keluhan masyarakat terkait isu ini dengan melakukan investigasi mendalam bersama aparat kepolisian dan instansi terkait.
Pelanggaran Terbukti, Oknum Dipecat dan Kasus Didorong ke Jalur Hukum
Beberapa instansi yang turut terlibat dalam proses penyelidikan antara lain Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), BPH Migas, dan Hiswana Migas.
Hasil investigasi gabungan terhadap SPBU Klaten menunjukkan adanya pelanggaran yang jelas. Pertamina pun memutus hubungan kerja dengan oknum awak mobil tangki serta oknum dari pihak SPBU yang terlibat dalam pengoplosan.
Pertamina juga mendorong agar kasus ini diselesaikan melalui jalur hukum oleh pihak Polres setempat.
Sementara itu, SPBU di Denpasar Barat juga disetop operasionalnya untuk sementara waktu karena diduga melakukan pelanggaran serupa.
Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, menyampaikan bahwa langkah tegas ini adalah bagian dari komitmen perusahaan untuk menjaga kualitas dan kepercayaan publik terhadap layanan BBM.
Pertamina menegaskan bahwa mereka akan terus meningkatkan pengawasan agar masyarakat merasa aman dan nyaman dalam membeli bahan bakar.
- Penulis :
- Pantau Community