
Pantau - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mendalami aliran uang suap senilai Rp60 miliar dalam kasus dugaan suap terkait putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyampaikan bahwa penyidik telah memanggil para tersangka yang juga bertindak sebagai saksi untuk mengungkap detail aliran dana.
Tujuh Tersangka dan Aliran Dana Mencurigakan
Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan tujuh tersangka, yaitu Wahyu Gunawan (WG) yang merupakan panitera muda perdata PN Jakarta Utara, dua advokat berinisial MS dan AR, serta empat hakim: Muhammad Arif Nuryanta (MAN), Djuyamto (DJU), Agam Syarif Baharuddin (ASB), dan Ali Muhtarom (AM).
Menurut Harli, uang sebesar Rp60 miliar berasal dari AR yang bertindak sebagai advokat korporasi, dan diserahkan kepada MAN yang saat itu menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.
Dari total tersebut, tiga hakim yakni DJU, ASB, dan AM menerima suap sebesar Rp22,5 miliar.
WG yang berperan sebagai perantara antara MAN dan AR menerima bagian sebesar 50.000 dolar AS dari MAN.
Kejagung mencurigai adanya selisih dalam pembagian uang, sehingga penyidik kini menelusuri ke mana sisa dana dari total Rp60 miliar tersebut mengalir.
Harli menegaskan, "Soal bagaimana alirannya, apakah memang benar diterima Rp60 miliar atau tidak? Kalau benar diterima Rp60 miliar, ini ke mana? Tentu keterangan-keterangan dari para tersangka ini sangat dibutuhkan untuk memastikan aliran itu".
Putusan Lepas untuk Korporasi dan Potensi Pemeriksaan Baru
Pada Selasa, penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa WG untuk menggali keterangannya sebagai penghubung antara AR dan MAN.
Harli, yang juga mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, membuka kemungkinan pemanggilan terhadap pihak korporasi yang menerima putusan ontslag.
Ia mengatakan, "Nanti kita lihat perkembangannya. Penyidik saat ini masih fokus terhadap saksi-saksi maupun tersangka yang sudah pernah dilakukan pemeriksaan".
Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar sebelumnya menyatakan bahwa DJU, ASB, dan AM merupakan majelis hakim yang menjatuhkan putusan ontslag dan menerima uang suap terkait putusan tersebut.
Putusan ontslag tersebut dijatuhkan dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat pada Rabu, 19 Maret.
Dalam putusan itu, beberapa korporasi seperti PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group dinyatakan terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan jaksa, namun dinilai bukan merupakan tindak pidana.
Majelis hakim memerintahkan agar para terdakwa dilepaskan dari tuntutan hukum dan hak-haknya dipulihkan sebagaimana semula.
- Penulis :
- Pantau Community