Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Natalius Pigai: Pemerintah Tunggu Aturan Resmi Sebelum Ambil Sikap Terkait Kratom

Oleh Pantau Community
SHARE   :

Natalius Pigai: Pemerintah Tunggu Aturan Resmi Sebelum Ambil Sikap Terkait Kratom
Foto: Pernyataan Menteri HAM soal kratom masih menunggu kepastian hukum.

Pantau - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) menyatakan masih menunggu kepastian hukum terkait status legalisasi tanaman kratom sebelum mengambil sikap resmi.

Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri HAM Natalius Pigai dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Selasa (15/4/2025).

"Kami tidak mau mendahului," ujar Pigai saat ditanya mengenai sikap pemerintah terkait kratom.

Menunggu Kajian Ilmiah dan Regulasi Resmi

Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Marthinus Hukom.

Pigai menegaskan bahwa Kementerian HAM belum dapat menentukan sikap karena sejauh ini baru ada penelitian ilmiah yang menunjukkan bahwa kratom mengandung zat narkotika.

"Hasil dari kajian lain, termasuk juga dari BNN menyatakan agak sedikit mengandung narkotika. Ini 'kan baru kajian, based on science (berdasarkan sains), tinggal kami menunggu keputusan dan peraturan," jelas Pigai.

Jika kelak ada peraturan resmi yang menyatakan kratom sebagai zat terlarang, Kementerian HAM akan bersikap sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pigai juga berharap ketentuan mengenai kratom dapat dimasukkan ke dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (RUU Narkotika).

"Mudah-mudahan revisi undang-undang ini punya sikap yang jelas, dan bisa dirumuskan secara eksplisit, dia (kratom) dimasukkan sebagai jenis narkotika Golongan I," ucapnya.

Penulis :
Pantau Community