
Pantau - Pemerintah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2025 yang mengatur pemberian tunjangan kinerja (tukin) bagi pegawai, termasuk dosen, di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendikti Saintek).
Pengumuman disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Kemendikti Saintek, Jakarta, Selasa (15/4/2025), oleh Menteri PANRB Rini Widyantini bersama Menteri Dikti Saintek Brian Yuliarto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
"Pemerintah memberikan apresiasi terhadap kinerja ASN khususnya juga dosen di lingkungan Kemendikti Saintek. Ini bukan sekadar tambahan penghasilan. Lebih dari itu, tunjangan kinerja ini adalah instrumen strategis untuk mendorong birokrasi menjadi lebih adaptif, produktif, dan berorientasi hasil sebagaimana arahan Bapak Presiden Prabowo," ujar Rini.
Tunjangan kinerja ini diberikan berdasarkan evaluasi jabatan, dengan memperhatikan kelas jabatan fungsional dosen yang telah ditetapkan melalui surat resmi dari Menteri PANRB.
Pelaksanaan teknis dari Perpres ini akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Dikti Saintek.
Tiga Alasan dan Harapan di Balik Tunjangan Kinerja
Ada tiga alasan utama di balik kebijakan ini: mendorong budaya kinerja dan profesionalisme ASN, menghapus berbagai honorarium dan tunjangan lain, serta mempercepat reformasi birokrasi di lingkungan pendidikan tinggi.
Rini menegaskan pentingnya tanggung jawab bagi penerima tukin.
"Menjaga komitmen untuk terus mendukung pelaksanaan reformasi birokrasi. Karena pemberian tukin bukan semata-mata soal angka, tapi tentang penguatan kualitas kinerja dan kontribusi nyata kepada masyarakat," jelasnya.
Pemerintah juga menaruh harapan besar terhadap peran dosen dalam membentuk sistem pembelajaran yang inovatif dan relevan dengan zaman.
"Kontribusi dosen sangat diharapkan dalam meningkatkan kualitas lulusan perguruan tinggi Indonesia, menjadi alumni yang unggul, adaptif, dan mampu bersaing di tingkat nasional maupun global," tambah Rini.
Tunjangan kinerja ini diharapkan memperkuat peran dosen dalam Tridarma Perguruan Tinggi: pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Pencairan Mulai Januari, Target Aturan Teknis Selesai April
Menteri Dikti Saintek Brian Yuliarto menegaskan pihaknya tengah mempercepat penerbitan aturan teknis dan petunjuk pelaksanaan agar pencairan tidak tertunda.
"Langkah percepatan implementasi sedang dilakukan. Kami targetkan peraturan menteri dan petunjuk teknis ini bisa diselesaikan bulan ini sehingga tidak terjadi penundaan pencairan," ujar Brian.
Penilaian kinerja dosen akan dilakukan setiap semester dan menjadi dasar pencairan tunjangan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan sebanyak 31.066 dosen ASN akan menerima tunjangan ini, terdiri dari 8.725 dosen di Satker PTN, 16.540 di PTN Badan Layanan Umum, dan 5.801 di LLDikti.
"Anggaran disiapkan untuk 14 bulan termasuk THR dan gaji ke-13. Para dosen akan dapat mulai 1 Januari 2025. Kami bayarkan sesudah Mendikti Saintek menerbitkan aturan teknisnya," pungkas Sri Mulyani.
- Penulis :
- Pantau Community