Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Pemerintah Pastikan Gaji Dosen dan Beasiswa Tidak Terpengaruh Efisiensi Anggaran

Oleh Pantau Community
SHARE   :

Pemerintah Pastikan Gaji Dosen dan Beasiswa Tidak Terpengaruh Efisiensi Anggaran
Foto: Gaji dosen dan beasiswa pelajar tetap jadi prioritas meski ada efisiensi anggaran.

Pantau - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa gaji dosen dan pemberian beasiswa untuk pelajar serta mahasiswa tetap menjadi prioritas utama pemerintah di tengah kebijakan efisiensi anggaran kementerian dan lembaga.

Pernyataan tersebut disampaikan Sri Mulyani dalam Taklimat Media yang digelar di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), Jakarta, pada Selasa.

"Semua K/L harus melakukan efisiensi, termasuk Kemendiktisaintek. Mereka juga melakukan reorganisasi dari belanja-belanja yang terkena efisiensi. Tapi, pembiayaan seperti gaji, termasuk tunjangan kinerja dan profesi, dan pemberian beasiswa untuk mahasiswa dan pelajar itu tetap diprioritaskan," ujar Sri Mulyani.

Ia menambahkan bahwa Kementerian Keuangan bersama Kemendiktisaintek tengah menghitung ulang anggaran sebagai bagian dari restrukturisasi sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.

Prioritas pada Program yang Berdampak Langsung

Sri Mulyani memastikan bahwa program-program yang berdampak langsung kepada masyarakat tidak akan dikorbankan.

"Kami sekarang dengan Mendiktisaintek sedang menghitung. Tupoksi pentingnya tak boleh dikorbankan," ucapnya.

Jika nantinya terjadi kekurangan anggaran di Kemendiktisaintek, proses pengajuan tambahan dana akan dilakukan melalui surat resmi dari Mendiktisaintek Brian Yuliarto kepada Menteri Keuangan.

"Itu proses yang biasanya kami lakukan dan akan kami terus kelola dengan baik," jelas Sri Mulyani.

Sementara itu, Presiden Prabowo telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025 sebagai upaya mengatasi kesenjangan penghasilan dosen aparatur sipil negara (ASN).

Perpres tersebut menetapkan pemberian tambahan fasilitas tunjangan kinerja (tukin) kepada dosen di perguruan tinggi negeri (PTN) satuan kerja (satker), dosen PTN badan layanan umum (BLU) yang belum menerima remunerasi, serta lembaga layanan pendidikan tinggi di bawah Kemendiktisaintek.

Besaran tukin dihitung berdasarkan selisih antara nilai tukin dalam kelas jabatan dan nilai tunjangan profesi sesuai dengan jenjang masing-masing dosen.

Penulis :
Pantau Community