
Pantau - Seorang pejabat Mahkamah Agung (MA) yang juga menjadi terdakwa makelar kasus, Zarof Ricar, terungkap hanya pernah melaporkan satu gratifikasi berupa karangan bunga selama 10 tahun menjabat, meski jaksa mengungkap ia menerima gratifikasi mencapai Rp 1 triliun.
Fakta ini terkuak dalam persidangan kasus suap vonis bebas Ronald Tannur yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, dengan keterangan dari saksi Indira Malik dari Direktorat Gratifikasi.
Zarof diketahui hanya sekali melaporkan gratifikasi pada 2018, berupa karangan bunga senilai Rp 35,5 juta yang diterima saat pernikahan anaknya, Ronny Bara Pratama dengan Nydia Astari di Hotel Bidakara, Jakarta.
Menurut Indira Malik, laporan tersebut telah dianalisis dan dinilai masih dalam batas kewajaran sehingga tidak dikategorikan sebagai suap dan tidak diambil alih sebagai milik negara.
Namun, jaksa membeberkan bahwa dari 2012 hingga 2022, tidak ada laporan lain dari Zarof, termasuk terkait gratifikasi dalam bentuk uang tunai maupun logam mulia.
Padahal dalam sidang sebelumnya terungkap Zarof menyimpan uang tunai sebesar Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas di rumahnya yang tidak pernah dilaporkan ke KPK.
Jaksa menyebut total gratifikasi yang diterima Zarof selama menjabat bisa mencapai angka fantastis yakni Rp 1 triliun.
Zarof kini duduk sebagai terdakwa dalam perkara korupsi yang menyoroti perannya sebagai makelar kasus di lingkungan Mahkamah Agung.
Gratifikasi Karangan Bunga Dinilai Wajar
Indira Malik menjelaskan bahwa karangan bunga senilai Rp 35,5 juta tersebut masih dalam batas yang dianggap pantas sebagai bentuk ucapan selamat dalam acara pernikahan.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa tidak pernah ada laporan gratifikasi lain dari Zarof, baik dalam bentuk uang tunai (dalam berbagai mata uang) maupun logam mulia.
Fakta-fakta tersebut menjadi perhatian jaksa yang terus mendalami asal usul harta kekayaan Zarof yang tidak sebanding dengan laporan resminya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menunjukkan celah besar dalam pelaporan gratifikasi oleh pejabat tinggi di lembaga peradilan.
- Penulis :
- Pantau Community