
Pantau - Pemerintah Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, menegaskan tidak pernah mengizinkan aktivitas pertambangan emas tanpa izin di wilayahnya dan memastikan daerah tersebut bebas dari tambang ilegal, sebagaimana disampaikan langsung oleh Bupati Sigi Moh Rizal Intjenae di Sigi, Senin, 23 Februari 2026.
Penegasan itu disampaikan usai seluruh kepala daerah di Sulawesi Tengah mengikuti rapat koordinasi bersama gubernur dan unsur Forkopimda yang membahas perbaikan tata kelola pertambangan yang ramah dan berwawasan lingkungan.
"Jadi salah satu poin hasil rapat itu disepakati bahwa semua kawasan tambang emas yang tidak punya izin harus dilarang beroperasi, termasuk di Kabupaten Sigi," kata Rizal saat ditemui awak media di Sigi, Senin.
Komitmen Jaga Lingkungan
Rizal menyatakan pemerintah daerah berkomitmen menjaga lingkungan dari pencemaran akibat aktivitas tambang ilegal yang berpotensi merusak ekosistem.
"Untuk tambang yang memiliki izin saja harus dilihat bagaimana komitmen perusahaan terhadap Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) agar tidak terjadi pencemaran lingkungan," ucapnya.
Ia menegaskan Kabupaten Sigi difokuskan pada pengembangan sektor pertanian, pariwisata, dan peternakan sebagai prioritas pembangunan daerah.
Data Tambang Ilegal di Lore Lindu
Berdasarkan data Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu (BBTNLL), terdapat tujuh lokasi tambang emas ilegal di kawasan Taman Nasional Lore Lindu di Kabupaten Sigi.
Beberapa lokasi tersebut antara lain Kintabaru seluas 0,13 hektare, Ueloe seluas 0,3 hektare, Sibowi seluas 0,5 hektare, dan Kangkuro seluas 2,5 hektare.
"Termasuk galian c, apabila ada yang melanggar dan tidak berkomitmen dengan aturan yang berlaku maka kami berikan teguran," sebutnya.
- Penulis :
- Shila Glorya








