Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

KPK Panggil Pegawai Visi Law Terkait Pencucian Uang Eks Mentan SYL

Oleh Pantau Community
SHARE   :

KPK Panggil Pegawai Visi Law Terkait Pencucian Uang Eks Mentan SYL
Foto: KPK Periksa Pegawai Visi Law Office Terkait Dugaan Pencucian Uang Eks Mentan SYL

Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan memeriksa seorang pegawai firma hukum.

Pada Rabu, 16 April 2025, KPK memanggil seorang pegawai Visi Law Office bernama Salsa Nabila H (SNH) sebagai saksi dalam penyidikan perkara TPPU yang melibatkan SYL.

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyampaikan, "Hari ini Rabu (16/4) KPK melakukan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK/TPPU dengan Tersangka SYL (Kementerian Pertanian)".

Ia menambahkan, "SNH karyawan swasta".

Pemeriksaan dan Keterkaitan Visi Law Office

Pemeriksaan terhadap SNH dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Hingga saat ini, materi pemeriksaan belum dirinci secara publik oleh KPK.

Visi Law Office merupakan firma hukum yang didirikan pada 22 Oktober 2020 oleh mantan juru bicara KPK Febri Diansyah bersama eks peneliti ICW Donal Fariz.

Namun, Febri Diansyah telah keluar dari firma tersebut dan kini mendirikan kantor hukum baru bernama Diansyah & Partners Law Firm.

Sebelumnya, pada 19 Maret 2025, KPK telah menggeledah kantor Visi Law Office sebagai bagian dari proses penyidikan kasus TPPU SYL.

Dalam penggeledahan itu, KPK menyita dokumen dan barang bukti elektronik, dan salah satu pengacara dari Visi Law, Rasamala Aritonang, turut hadir dalam proses tersebut.

Syahrul Yasin Limpo sendiri telah dijerat KPK dalam tiga perkara, yakni pemerasan, gratifikasi, dan pencucian uang.

Dalam kasus pemerasan dan gratifikasi, SYL telah divonis 12 tahun penjara oleh pengadilan.

Penulis :
Pantau Community