
Pantau - Dinas Pertanian Kabupaten Lebak, Provinsi Banten memastikan bahwa persediaan pupuk bersubsidi untuk masa tanam periode April hingga Mei 2025 dalam kondisi aman dan mencukupi.
Kepala Bidang Produksi Dinas Pertanian Kabupaten Lebak, Deni Iskandar, menyatakan bahwa pihaknya rutin melakukan pemantauan di lapangan dan menemukan bahwa stok pupuk bersubsidi di agen-agen resmi dalam keadaan melimpah.
Menurut Deni, distribusi pupuk bersubsidi di Kabupaten Lebak tidak mengalami kendala berarti dan kebutuhan para petani dapat dipenuhi dengan baik sesuai dengan permintaan.
Kuota, Realisasi, dan Sistem Distribusi Pupuk
Untuk tahun 2025, Kabupaten Lebak mendapat kuota pupuk bersubsidi sebagai berikut: Urea sebanyak 21.417 ton dengan realisasi 2.184 ton (10,2%), NPK sebanyak 21.194 ton dengan realisasi 2.500 ton (11,8%), dan pupuk organik dengan alokasi 452 ton dan realisasi 7,1 ton (1,6%).
Persediaan ini disebutkan masih aman dan diproyeksikan mencukupi hingga masa tanam Desember 2025.
Distribusi pupuk dilakukan secara terencana berdasarkan pengajuan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) oleh para petani.
Petani yang tergabung dalam kelompok tani dan terdaftar dalam RDKK menjadi prioritas utama dalam penyaluran pupuk bersubsidi agar tepat sasaran serta mendukung pencapaian swasembada pangan di daerah tersebut.
"Kami berupaya agar penyerapan pupuk bersubsidi dapat diakses petani yang tergabung dalam kelompok tani sesuai pengajuan RDKK di 28 kecamatan", ujar Deni.
Akses Mudah dan Dorongan Gunakan Pupuk Organik
Saat ini, petani bisa mendapatkan pupuk bersubsidi melalui pembelian di distributor atau agen resmi yang telah ditunjuk pemerintah.
Selain itu, Dinas Pertanian juga mendorong petani untuk memproduksi pupuk organik secara mandiri dari bahan-bahan alami seperti kotoran ternak atau jerami.
Penggunaan pupuk organik dinilai ramah lingkungan, mengurangi kerusakan tanah, serta membantu menekan biaya produksi karena petani tidak sepenuhnya bergantung pada pupuk kimia.
"Kami minta petani tetap dapat menggunakan pupuk yang berimbang antara organik dan non organik guna meminimalisasi biaya produksi", kata Deni.
Harga pupuk bersubsidi di kios resmi saat ini sesuai dengan ketentuan pemerintah: Urea Rp2.250/kg (Rp112.000 per sak), ZA Rp1.700/kg (Rp85.000 per sak), SP-36 Rp2.400/kg (Rp120.000 per sak), NPK Phonska Rp2.300/kg (Rp115.000 per sak), dan Petrogonik Rp800/kg (Rp32.000 per sak).
Hingga saat ini, tidak ada laporan kelangkaan pupuk dari masyarakat maupun petani.
"Kami meyakini dengan terpenuhi pupuk bersubsidi dipastikan dapat mewujudkan program swasembada pangan", tambah Deni.
Ketua Gabungan Kelompok Tani Pasar Keong, Desa Cibadak, Muhamad Muslim, juga menyambut positif ketersediaan pupuk tersebut.
Petani merasa tenang untuk memasuki musim tanam karena tidak ada kekhawatiran akan kekurangan pupuk.
" Kami berharap pendistribusian pupuk bersubsidi di kios resmi berjalan lancar dan bisa diserap petani", kata Muslim.
- Penulis :
- Pantau Community