
Pantau - Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam Kepulauan Riau, Amsakar Achmad, menyatakan bahwa proses pelepasan lahan di Batam kini telah disederhanakan untuk mempercepat pelayanan kepada pelaku usaha dan masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan pada Rabu, 16 April 2025, dalam acara Tatap Muka bersama Pengusaha dan Asosiasi Kota Batam di Kantor BP Batam.
Penyederhanaan prosedur ini merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2025 tentang Penataan Penyediaan Lahan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
Amsakar menjelaskan bahwa sebelumnya pelepasan lahan memerlukan tahapan panjang yang melibatkan pemerintah provinsi, namun kini cukup melalui BP Batam sebelum diteruskan ke pemerintah pusat.
"Saat ini pelepasan kawasan hutan lindung misalnya atau lahan di Batam cukup melalui BP Batam saja baru ke pemerintah pusat. Tidak lagi memerlukan rekomendasi dari pemerintah provinsi seperti sebelumnya. Ini langkah besar yang mempersingkat birokrasi," ujar Amsakar.
Percepatan Proses Perizinan dan Evaluasi Planologi
Langkah ini diyakini mampu mempercepat proses yang sebelumnya bisa memakan waktu hingga dua bulan.
"Kami ingin proses dipercepat. Kalau dulu proses sampai dua bulan, sekarang harus bisa satu bulan," tambahnya.
Selain itu, Amsakar menyebut beberapa perizinan teknis akan diambil alih oleh daerah, seperti Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKK-PRL) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) untuk Penanaman Modal Asing (PMA).
"Kami berikhtiar agar pelayanan yang sebelumnya di tingkat pusat, bisa diambil alih oleh daerah. Supaya syaratnya jelas, waktunya jelas, dan biayanya juga transparan. Itulah yang diinginkan pelaku usaha," ujarnya.
Amsakar juga menyampaikan bahwa pihaknya sedang mengevaluasi kebijakan planologi yang selama ini menjadi hambatan dalam proses perizinan.
Bersama tim hukum BP Batam, mereka mengkaji kemungkinan penghapusan dokumen fatwa planologi dengan cara mengintegrasikannya ke dalam tim PKK-PRL.
"Kalau bisa satu produk hukum tapi dua institusi terwakili di dalamnya. Arahnya sejalan dengan kebijakan Presiden Prabowo untuk memangkas izin-izin yang tidak perlu, termasuk Persetujuan Teknis (Pertek) yang menyulitkan," katanya.
Langkah-langkah tersebut diambil untuk mengakomodasi kebutuhan pelaku usaha serta mempercepat proses realisasi investasi di Batam.
- Penulis :
- Pantau Community